JABARMEDIA – Istana Kepresidenan akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai polemik penggeledahan yang dilakukan oleh Polri di 12 lokasi berbeda dan penjagaan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa pihak istana menghormati setiap proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini.
“Presiden juga mengingatkan agar aparatur negara segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas, stabilitas, dan persatuan bangsa. “Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, pemerintah dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa,” katanya.
Dalam pandangannya, hal ini juga akan mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Bagian dari Penyelidikan
Sebelumnya, penggeledahan di 12 titik oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Rabu, 8 Juli 2026, menarik perhatian publik. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan dua laporan polisi.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang. Serta dugaan tindak pidana suap,” diungkapkannya di Cipete.
Penyidikan ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI. Ini diduga melibatkan penyelenggara negara. Perhatian publik juga tertuju pada penjagaan aparat TNI bersenjata di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah pada hari yang sama.
Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan bahwa penjagaan oleh tentara di kediaman Febrie Adriansyah merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung. “Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan,” jelas Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas pada Kamis, 9 Juli 2026.








