JABARMEDIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil tindakan tegas terhadap ratusan unit angkutan kota (angkot) yang telah melampaui batas usia teknis. Sebanyak 213 izin operasional angkot berusia di atas 20 tahun telah dibekukan. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya angkot yang tidak lagi memenuhi standar kelaikan jalan. Kondisi ini juga dianggap memicu kemacetan di jalanan Kota Bogor.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan. Pembekuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026. Perwali tersebut menetapkan batas maksimal usia teknis kendaraan angkutan umum adalah 20 tahun. “Total yang sudah kita bekukan dan kita matikan sampai hari ini, dari 1.780 angkot yang usia teknisnya di atas 20 tahun, sudah di angka 213 unit,” ujar Dody saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026).
Dody menegaskan bahwa fokus penindakan saat ini adalah mencabut legalitas perizinan. Bukan melakukan penyitaan fisik kendaraan. Pemilik angkot diwajibkan untuk segera mengurus administrasi dan melakukan peremajaan armada. Berkas perizinan dari 213 angkot yang melanggar kini telah didata. Izin trayeknya dibekukan hingga batas waktu yang ditentukan.
Penertiban di Jalan Ir. H. Djuanda
Pada hari yang sama, Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor juga menggelar operasi penertiban di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah. Operasi ini berhasil menjaring 16 unit angkot uzur yang nekat beroperasi. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, membeberkan. Angkot-angkot tersebut langsung dikenai sanksi penilangan dan penyemprotan tanda khusus pada bodi kendaraan.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun. Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan,” ungkap Ridwan. Mayoritas angkot yang terjaring diketahui masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, bukti uji berkala (KIR) mereka dipastikan sudah mati atau tidak tersedia.
Kebijakan Peremajaan dan Reduksi Armada
Dishub Kota Bogor memastikan bahwa aturan batas usia 20 tahun berlaku mutlak tanpa pengecualian. Angkot yang melampaui batas usia tersebut dilarang beroperasi. Pemiliknya diarahkan untuk segera melakukan proses reduksi atau peremajaan armada. Dody Wahyudin menjelaskan. Jika pengusaha armada tidak mampu membeli angkot baru, Perwali memberikan kelonggaran untuk penggantian unit dengan kendaraan bekas.
Namun, terdapat spesifikasi ketat untuk kendaraan bekas pengganti tersebut. “Di Perwali itu ada reduksi yang kita arahkan. Kendaraan yang bisa direduksi sebagai pengganti, kalau dia tidak menggunakan kendaraan baru, berarti angkot penggantinya itu usia teknisnya harus di bawah 10 tahun atau minimal kelahiran tahun 2016,” pungkas Dody. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transportasi umum seperti angkot di Kota Bogor.








