Penilangan Angkot Tua di Kota Bogor Terus Dilakukan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penilangan terhadap angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan angkot-angkot yang sudah tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Pantauan langsung di lokasi, penilangan dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Petugas Dishub mulai bekerja di kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Bogor Tengah. Mereka memeriksa setiap angkot yang diduga memiliki usia lebih dari 20 tahun. Saat ditemukan, petugas langsung menghampiri sopir yang sedang menunggu penumpang dan meminta surat-surat kendaraan.
Jika ditemukan bahwa angkot tersebut berusia di atas 20 tahun, surat-suratnya akan langsung diambil. Sopir kemudian diarahkan ke Kantor Dishub yang berada di Jalan Raya Tajur. Proses ini juga dilakukan di kawasan Mayor Oking, tepatnya di samping Stasiun Bogor. Beberapa angkot yang ditilang terlihat sedang mengetem dan tidak ada sopirnya. Petugas langsung mengempeskan ban angkot tersebut.
Beberapa sopir angkot langsung mendatangi petugas dan meminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan mereka. Untuk angkot yang terbukti berusia di atas 20 tahun, seperti di kawasan Jembatan Merah, surat-suratnya langsung diambil dan sopir diminta untuk mengambilnya di Kantor Dishub.
Kondisi Angkot
Kondisi angkot yang ditilang memang bervariasi. Banyak bagian dari angkot tersebut terlihat berkarat dan catnya terkelupas. Salah seorang sopir yang datang ke petugas langsung merasa bingung.
“Terus ini gimana pak saya. Terus angkot saya juga gimana,” ujar sopir tersebut.
Petugas Dishub yang melakukan penilangan langsung memberi arahan.
“Bapak langsung ke kantor saja di Tajur,” timpal petugas.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menjelaskan bahwa penilangan terhadap angkot tua akan terus dilakukan. Ia menyatakan bahwa petugas akan terus melakukan patroli di jalanan Kota Bogor untuk menemukan angkot-angkot tua yang masih beroperasi.
Pemilik angkot yang tertangkap harus segera ke Kantor Dishub dan diminta untuk tidak mengaspal lagi. Hal ini dilakukan karena Perwali penertiban angkot tua telah disahkan.
“Angkot yang berusia di atas 20 tahun dipastikan sudah tidak boleh mengaspal lagi. Harus sesuai dengan aturan,” tegas Dody.
Proses Penilangan dan Tindakan yang Dilakukan
- Petugas Dishub melakukan penilangan terhadap angkot yang berusia di atas 20 tahun.
- Surat-surat kendaraan diperiksa dan jika ditemukan usia melebihi batas, surat akan diambil.
- Sopir diarahkan ke Kantor Dishub untuk mengambil suratnya.
- Beberapa angkot yang ditilang ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak layak.
- Petugas mengempeskan ban angkot yang sedang mengetem.
- Sopir yang tertangkap langsung diberi arahan untuk segera ke Kantor Dishub.
Kondisi Angkot yang Ditilang
- Banyak bagian angkot terlihat berkarat dan cat terkelupas.
- Beberapa angkot tidak memiliki sopir dan sedang mengetem.
- Kondisi angkot bervariasi, beberapa dalam keadaan sangat rusak.
- Sopir yang tertangkap terlihat bingung dan meminta penjelasan.
Pernyataan dari Kepala Bidang Angkutan
- Penilangan angkot tua akan terus dilakukan oleh petugas.
- Petugas akan terus hunting di jalanan untuk menemukan angkot-angkot tua yang masih beroperasi.
- Pemilik angkot yang tertangkap harus ke Kantor Dishub dan dilarang mengaspal lagi.
- Perwali penertiban angkot tua telah disahkan dan harus diikuti.








