Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan dua tersangka dalam kasus pengucuran dana talangan (bailout) ke Bank Century tahun 2008, BM dan SCF. Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan penetapan tersangka tersebut sudah melalui prosedur.
“Tidak ada pemaksaan dalam menetapkan tersangka. Kabar pimpinan pecah dalam penentuan tersangka itu pun tidak benar,” kata Johan dalam perbincangan dengan VIVAnews. “Penetapan tersangka itu harus persetujuan semua pimpinan.”
Sesuai penjelasan Abraham, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara Senin 19 November 2012. Dalam ekspose itu disimpulkan ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan saat penggelontoran Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) hampir Rp700 miliar ke Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
Selain penyimpangan itu, KPK juga mengindikasikan penyimpangan dalam penentuan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Dan, dua tersangka yang juga pejabat Bank Indonesia, BM dan SCF, dinilai bertanggung jawab atas dua indikasi korupsi tersebut. “Jadi, dalam rapat Timwas Century itu, Ketua mengungkapkan hasil ekspose,” jelasnya.
Kalau pun sprindik belum terbit untuk dua nama tersangka tersebut, itu cuma masalah administrasi. Sebab tim kecil yang dibentuk untuk membuat sprindik itu sudah dibentuk. “Mereka bekerja hanya dalam satu sampai dua hari,” jelasnya.
Hal ini untuk mengklarifikasi hasil pertemuan sejumlah mantan penyidik KPK dengan Komisi III DPR dalam rapat tertutup, Rabu 21 November lalu. Dalam rapat itu, menurut salah satu anggota komisi Nudirman Munir, para mantan penyidik mengaku pimpinan KPK yang ada saat ini terpecah jadi dua kubu.
Perpecahan ini kerap terjadi dalam penetapan tersangka dalam satu kasus korupsi. Baca berita lengkap ungkapan mantan penyidik KPK di tautan ini.(umi)
Sumber:viva.co.id