Pemerintah Kota Bekasi menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160. “Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
Pemerintah Kota Bekasi menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160. “Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor