Sebanyak enam kecamatan di Kabupaten Garut dan Bandung masuk kategori wilayah terdampak letusan Gunung Api Papandayan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Tag: kembali ke
Masjid dan Belasan Rumah Jamaah Ahmadiyah Diserang Massa
Setidaknya belasan rumah dan sebuah masjid milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, diserang sekelompok massa, Minggu (5/5/2013). Pengurus
22 Pemuda Cianjur Korban Perbudakan Pulang Kampung
Sebanyak 22 pemuda asal Kabupaten Cianjur yang menjadi korban praktik perbudakan di Tangerang akan kembali ke kediamannya masing-masing. Ke-22 pemuda ini kini
Aceng Resmi Dipecat, Agus Hamdani PLT Bupati Garut
Bupati Garut Aceng HM Fikri akhirnya resmi melepas jabatannya sebagai bupati setelah menerima Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2013. Surat
Anas Tersangka, Saatnya PD Kembali ke Wajah SBY
Ditetapkannya Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus Hambalang oleh KPK merupakan kesempatan untuk Partai Demokrat kembali ke wajah SBY. Hal itu diungkapkan
Warga Perumahan di Jatiasih Perlu Bantuan Bersihkan Endapan Lumpur
Tiga hari pascameluapnya Kali Bekasi yang merendam lebih dari seribu rumah di Perumahan Pondok Gede Permai (PGP) Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi hingga
PERSIB, Pelita Bandung Raya & 13 Klub ISL Kena Skorsing PSSI
Sebanyak 15 klub yang turun di kompetisi Indonesia Super League (ISL) mendapat skorsing oleh PSSI di bawah pimpinan Djohar Arifin Husin karena
Jabar Diterjang Bencana Alam
Sejumlah tim evakuasi menggunakan alat berat dibantu warga setempat mencari korban longsor yang belum ditemukan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,
Inggris Tambah Drone di Afganistan
Angkatan Udara Inggris (RAF) membentuk skuadron baru dan menambah jumlah armada tempur udara. Militer Inggris melengkapi jumlah skuadron pesawat tak berawak (UAV),
Lagu “Pileuleuyan” Iringi Kepergian Itoc dan Eddy
Iringan petikan kecapi dan tiupan seruling disertai nyanyian lagu “pileuleuyan” mengiringi kepergian Wali Kota-Wakil Wali Kota Cimahi periode 2007-2012 dari kompleks Pemkot
Divonis Tiga Tahun Penjara, Miranda Shock
Terdakwa kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank

