Bank Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan kepemilikan saham perbankan yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.
Informasi dari Humas Bank Indonesia, Rabu, menyebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global sehingga industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan.
Selain itu, aturan ini dikeluarkan untuk peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance) sehingga diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.
Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank.
Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.
Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini meliputi antara lain, penetapan batas maksimum kepemilikan saham didasarkan atas kategori pemegang saham yaitu Badan Hukum Lembaga Keuangan (bank dan bukan bank), Badan Hukum Non Lembaga Keuangan, dan Perorangan.
Batas maksimum kepemilikan saham masing-masing kategori tersebut adalah 40 persen, 30 persen, dan 20 persen. Sementara batas maksimum kepemilikan saham bagi perorangan pada Bank Umum Syariah adalah sebesar 25 persen.
Bagi pemegang saham dengan kategori badan hukum lembaga keuangan Bank dapat memiliki saham bank lain lebih dari 40 persen dengan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia seperti dalam kondisi sehat Tingkat Kesehatan (TKS) Minimal 2 atau yang setara.
Kemudian modal memenuhi minimum KPMM sesuai profil risiko, dan Modal Tier 1 minimal 6 persen dan mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawas bank tersebut.
Bank itu merupakan lembaga keuangan bank yang telah go public, memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban membeli surat utang bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh bank yang dimiliki, komitmen mendukung perekonomian Indonesia melalui bank yang dimiliki dan komitmen untuk memiliki bank dalam waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BI juga membatasi kategori pemegang saham yang tidak terkena batas maksimum kepemilikan saham, yaitu bank yang dimiliki Pemerintah Pusat dan pihak dalam proses penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkan bagi pemegang saham baru, dan bagi pemegang saham existing, kebijakan ini diutamakan bagi pemegang saham pada bank yang peringkat Tingkat Kesehatannya (TKS) dan atau GCG-nya 3 atau lebih buruk.
Bagi pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan GCG dengan peringkat 1 atau 2, selama dapat mempertahankan peringkat TKS dan GCGnya, tidak wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikannya, kecuali memenuhi kondisi tertentu.
Bagi pemegang saham pada bank yang memperoleh penilaian TKS dan/atau GCG dengan peringkat 3 atau lebih buruk, diberikan kesempatan untuk memperbaiki peringkat TKS dan/atau GCG sampai dengan periode penilaian hingga 31 Desember 2013.
Jika pada 31 Desember 2013 Bank dimaksud masih belum berhasil memperbaiki peringkat TKS dan/atau GCG-nya, maka pemegang saham pada bank tersebut wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham paling lambat 5 tahun sejak Januari 2014.
Sampai dengan akhir Desember 2013, pemegang saham eksisting yang meningkatkan kepemilikan saham wajib menyesuaikan batas maksimum kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan sejak Januari 2014.
http://www.antaranews.com/
Dipopostkan pada hari Rabu, 18 Juli 2012 20:46 WIB