Anggota DPRD di Jabar Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank

by -282 views

duitAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sejumlah daerah di Jawa Barat ramai-ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai anggota dewan setelah resmi dilantik.

Bahkan ada yang belum genap sebulan dilantik, sudah menggadaikan SK mereka. Besaran uang yang dipinjam pun cukup besar, antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Di Kabupaten Cianjur, sekitar 60 persen anggota DPRD yang sudah menggadaikan SK pengangkatan ke pihak perbankan.

Hal itu dikatakan Kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Ugun Sugandi ketika dikonfirmasi Tribun, Senin (15/9/2014).

“Sekitar 30 orang yang menggadaikan SK-nya untuk meminjam uang ke bank. Nominalnya uang pinjaman berkisar Rp 100 juta sampai Rp 250 Juta,” kata Ugun. Adapun anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk lima tahun ke depan berjumlah 50 orang.

Diakui Ugun, anggota DPRD Kabupaten Cianjur memang sangat dimudahkan untuk meminjam uang di bank. Hal itu sesuai dengan prinsipnya perbankan yang memberikan kemudahan bagi pihak yang memiliki penghasilan tetap.

“Mereka yang jemput bola dengan datang langsung ke instansi kami. Mereka menawarkan pada saat tertentu dan kami hanya memfasilitasi saja. Jadi bukan datang personal. Ada yang tertarik dan ada yang tidak,” kata Ugun.

Dikatakan Ugun, hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi ketika terjadi penggantian anggota DPRD baru. Menurutnya, banyak anggota DPRD baru yang menggadaikan SK untuk meminjam uang di bank tidak hanya terjadi di Kabupaten Cianjur saja.

“Anggota DPRD periode sebelumnya juga sama. Jumlahnya juga hampir sama, tidak jauh beda dengan jumlah anggota DPRD yang meminjam periode sekarang. Ada yang buat investasi, ada yang buat mengembalikan uang kampanye, dan macam-macamlah. Tapi yang jelas bukan untuk konsumsi,” ujar Ugun.

Ketua Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional, Sahli Saidi, mengaku, merasa terbantu dengan pinjaman sejumlah uang ke bank dengan menggadaikan SK-nya. Diakuinya, uang pinjaman dari bank itu dimanfaatkan untuk mengganti uang pinjaman sebelum menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang digunakan untuk keperluan kampanye.

Baca Juga:  102 Calon Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci

“Waktu sosialisasi itu kan pasti mengeluarkan anggaran. Ada uangnya dari yang minjem, gadai, dan lainnya. Waktu itu saya meminjam dengan agunan seperti tanah yang nilainya mencapai Rp 300 juta. Ketika punya SK ada manfaatnya untuk mengganti yang dipinjam kemarin dan menyelamatkan tanah yang menjadi jaminan itu,” kata Sahli ketika ditemui di ruang fraksi, Senin (15/9).

Sahli mengatakan, tidak begitu sulit untuk mendapatkan pinjaman ketika menjadi anggota DPRD. Cukup memberikan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), surat nikah, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tanpa survei, dalam sehari uang yang akan dipinjamkan langsung bisa dicairkan.

“Untuk mencicil per bulannya tinggal memotong gaji setiap bulannya. Untuk cicilan saya hampir Rp 7 juta per bulan dengan masa peminjaman sekitar 50 bulan,” kata kader Partai Gerindra itu seraya mengaku mendapatkan gaji per bulan sekitar Rp 13 juta.

Banyaknya anggota dewan yang menggadaikan SK diketahui Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Yadi Mulyadi. Pasalnya, selain persyaratan umum, peminjaman yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cianjur harus disetujui dan diketahui pimpinan.

“Kalau jumlah anggota yang mengajukan persetujuan saya tidak menghitung tapi hampir semua sekitar 50 persen. Peruntukannya saya kurang paham karena masing-masing anggota memiliki kebutuhan yang berbeda. Saya hanya sekadar memberikan persetujuan dan mengetahui sebagai pimpinan. Dan tidak etis saya menghalangi anggota yang ingin meminjam uang ke bank,” kata Yadi ketika ditemui Tribun di ruang kerjanya, Senin (15/9).

Dikatakan Yadi, tidak ada aturan yang membatasi anggota DPRD Kabupaten Cianjur untuk melakukan peminjaman uang ke bank. Hanya saja, menurutnya, pihak bank terlalu memberi kemudahan untuk memberikan pinjaman kepada anggota DPRD. Hal itu dinilai tidak adil ketika masih banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang kesulitan mendapatkan bantuan modal dari pihak perbankan.

Baca Juga:  Pelantikan Gubernur Sultan HB X Telan Rp 1,6 Milyar

“Ini juga bisa menjadi kesan negatif bagi anggota DPRD yang berbondong-bondong ke bank untuk meminjam uang. Ini juga harus jadi perhatian khusus buat pihak bank. Jangan sporadis dan harus berimbang. UKM yang butuh fasilitas kredit juga harus diperhatikan. Jangan sampai ada kesan diskrimnasi terhadap para pelaku usaha,” kata Yadi.

Hak Perorangan

Hal serupa juga terjadi di DPRD Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang. Sedikitnya 35 anggota DPRD Kota Cimahi sudah menggadaikan SK pengangkatan sebagai anggota dewan periode 2014-2019 ke bank. Itu diakui oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Cimahi HM Suryadi dan Ketua Sementara DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan saat ditemui Senin (15/9).

“Petikan SK anggota dewan sudah dibagi. Tapi kalau soal ada yang menggadaikan sebetulnya memang itu hak privasinya secara perorangan,” kata Suryadi.

Namun ia tidak mengetahui alasan para anggota dewan itu meminjam uang. “Setwan hanya memfasilitasi saja, sedangkan soal alasan meminjam uang itu sudah jadi urusan antara peminjam atau debitur dengan bank,” jelasnya.

Achmad Gunawan pun membenarkan terkait lebih dari setengah anggota DPRD Kota Cimahi sudah menggadaikan SK-nya ke bank. Namun dia menegaskan bahwa uang dari hasil menggadaikan SK itu bukan untuk menjadikan para anggota dewan hidup mewah, melainkan untuk menutupi segala kekurangan yang sudah dijalaninya pada masa kampanye pemilihan umum legislatif.

“Ya kami sudah kerja sama dengan pihak bank. Tapi sayangnya ketika dewan menggadaikan SK-nya selalu ada kesan negatif, untuk apa ya uangnya? Padahal tidak ada anggota dewan yang berniat untuk bermewah-mewah. Semua itu dilakukan untuk memutupi kekurangan yang dilakukan kemarin (Pileg, Red),” ujar pria yang akrab disapa Agun.

Baca Juga:  KORPRI Provinsi Jawa Barat Gelar Pengukuhan dan Pengambilan Janji / Sumpah Jabatan Masa Bakti 2021- 2026

Menurutnya tidak ada anggota dewan yang kaya raya. Pasalnya gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp 2,1 juta ditambah dengan berbagai tunjangan menjadikan penghasilannya perbulan sekitar Rp 17 juta.

Namun penghasilan itu pun tidak semuanya bisa dibawa ke rumah karena ada pos-pos yang harus ditutupi sesuai dengan janji kampanye dan janji kepada partai. Karenanya anggota dewan itu harus fokus memperjuangkan kemakmuran rakyat.

Wakil Ketua DPRD KBB, Syamsul Ma’arif menambahkan, anggota DPRD yang menggadaikan SK pengangkatan bukanlah fenomena baru. “Bukan hanya di KBB, di daerah lain pun saya kira hampir semuanya begitu (dijadikan jaminan ke bank),” ujarnya kepada Tribun di Padalarang, Senin (15/9).

Ia mengatakan, bukan rahasia umum dan cerita baru lagi bila PNS bahkan pejabat pemerintah, kerap menggadaikan atau menjadikan SK mereka sebagai jaminan di bank untuk memperoleh dana segar.

“Hampir semua (PNS dan anggota DPRD) menjadikan SK sebagai jaminan dan itu halal serta dibolehkan. Jangankan SK, BPKB saja bisa digadaikan,” ujar politisi PPP seraya mengakui ia pun menjaminkan SK untuk meminjam uang ke bank.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Partai Demokrat, Anang Safaat. “Tidak ada masalah. Daripada SK disimpan, lebih baik dijadikan jaminan kredit. Uangnya bisa digunakan kebutuhan sehari-hari serta kebutuhan lain pasca pileg kemarin,” ujar Anang, kemarin.

“Periode kemarin saya meminjam Rp 100 juta dengan mengagunkan SK pengangkatan. Periode sekarang ini, tahun 2014-2019 alhamdulillah saya terpilih kembali dan kemungkinan besar kembali akan mengagunkan SK ke bank,” katanya.

(tribunnews)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.