Alasan Penghapusan Kementerian Kelautan dari Struktur Jabatan TNI-AD Prajurit

by -
by
Alasan Penghapusan Kementerian Kelautan dari Struktur Jabatan TNI-AD Prajurit





,


Jakarta



Revisi Undang-Undang TNI
menyingkirkan pilihan agar anggota TNI aktif dapat menempati pos dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan. Anggota Komisi I
DPR
RI Tubagus Hasanuddin menyebut bahwa keputusan itu diambil sesudah mereka mempertimbangkan keseriusan pengiriman pasukan militer ke lembaga yang dimaksud.

“Betul karena sebenarnya tidak begitu dibutuhkan, jadi TNI tidak terlalu mendesak berada di sana,” ujar Hasanuddin ketika ditemui di komplek parlemen Senayan pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Anggota PDI Perjuangan ini membantah gagasan pencopotan pilihan untuk mencakup TNI dalam KKP pada perubahan UU tentang TNI, hal itu disebabkan oleh draf RUU Ketentraman dan Keselamatan Maritim. Nantinya undang-undang tersebut bakal mendefinisikan wewenang terkait pengelolaan ketertiban dan keselamatan maritim.

“Kita belum mencapai kesepakatan tentang itu (RUU Keamanan Laut). Namun, saran yang kami berikan adalah hal tersebut (TNI di KKP) kurang begitu penting,” jelasnya.

Ketika dimintai konfirmasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tidak menyangkal hal tersebut. “Saya telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I,” ujar Dasco ketika ditanya tentang penghapusannya terkait tambahan beberapa posisi sipil pada Pasal 47 dalam proses penyelarasan yang dilakukan hari Senin tanggal 17 Maret 2025.

Baca Juga:  Jadwal Laga Persib Bandung vs Persik Kediri Malam Ini

Berdasarkan dokumen hasil diskusi antara DPR dan pemerintah yang ditemukan oleh Tempo, cakupan jabatan sipil bagi perwira TNI telah ditingkatkan, yaitu dari sebelumnya di 10 departemen/badan menjadi 15 departemen/badan. Perubahan ini termasuk dalam rancangan ulang Pasal 47 Undang-Undang Tentang TNI.

Berikut ini adalah 15 kementerian atau lembaga yang dapat dipenuhi oleh prajurit TNI:

  1. Instansi yang mengurusi koordinasi di sektor politik dan keselamatan nasional.
  2. Pertahanan negara
  3. Dewan pertahanan nasional.
  4. Kantor kepresidenan yang mengurus tata kelola presiden dan angkatan bersenjata presiden.
  5. Intelijen negara.
  6. Keamanan siber dan atau kode negara.
  7. Lembaga ketahanan nasional.
  8. Badan Penyelamatan dan Pencarian Nasional.
  9. Narkotika nasional.
  10. Pengelola perbatasan.
  11. Penanggulangan bencana.
  12. Penanggulangan terorisme.
  13. Keamanan laut.
  14. Kejaksanaan Republik Indonesia.
  15. Mahkamah Agung.

Komisi I DPR RI sudah melaksanakan sidang gabungan untuk membahas tahap pertama perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama dengan pihak pemerintah pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025. Pada kesempatan itu, seluruh kelompok bersepakat bahwa usulan ubah undang-undang tentang TNI dapat diajukan dalam sidang pleno.

Baca Juga:  Penguatan Akademik: FKIP Unigal Ciamis Kunjungi UIN Malang


Andi Adam Faturahman

berkontribusi dalam artikel ini.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.