Penjelasan Wali Kota Depok Mengenai Aset yang Dituju untuk Pembangunan Stadion
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa lahan di kawasan Tanah Merah, Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan stadion bertaraf internasional, merupakan aset yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak berada dalam otoritas Pemerintah Kota Depok.
“Bukan (milik Pemerintah Kota Depok). BLBI itu, milik di bawah otoritasnya Kementerian Keuangan,” ujar Supian saat berbicara kepada JABARMEDIA di Sukamaju, Cilodong, Depok, Senin (21/7/2025).
Supian menjelaskan bahwa Pemkot Depok akan mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada pihak terkait agar dapat memanfaatkan aset negara tersebut. Jika izin diberikan, rencana pembangunan stadion akan segera dilanjutkan.
“Jadi nanti kita bersurat, meminta, kalau diizinkan milik aset negara itu digunakan untuk stadion, yang memang kita harapkan Depok punya stadion, seperti itu sih,” jelas Supian.
Ia menambahkan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penggunaan lahan yang belum dimaksimalkan. Selain itu, rencana pembangunan stadion ini telah dibahas dalam pertemuan dengan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.
“Kemarin ada keinginan dari kita untuk bisa juga punya stadion seperti kota dan kabupaten lain. Dan disambut baik oleh pak Ketum PSSI, kita (juga) mendorong ikhtiar ke Menteri PU,” tambah Supian.
Sebelumnya, Pemkot Depok merencanakan membangun stadion berskala internasional di kawasan Tanah Merah, Cipayung Jaya, Kota Depok. Dalam pertemuan terbaru, Supian menyampaikan beberapa harapan masyarakat Kota Depok, termasuk pembangunan stadion dan infrastruktur lainnya, seperti pelebaran Jalan Raya Sawangan dan penambahan akses tol.
Namun, rencana ini mendapat respons dari pihak perusahaan yang mengklaim memiliki lahan tersebut, yaitu PT Tjitajam. Kuasa Hukum PT Tjitajam, Reynold Thohak, menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 257/Cipayung Jaya tertanggal 25 Agustus 1999. Kepemilikan lahan ini didukung oleh sejumlah putusan hukum yang sah.
“Bahwa kepemilikan dari klien terhadap SHGB No. 257 telah dikuatkan oleh 10 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Reynold.
Saat ini, tanah tersebut tengah berada dalam status Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum ada kepastian tentang kepemilikan lahan tersebut. Oleh karena itu, Pemkot Depok harus menunggu hasil dari proses hukum tersebut sebelum melanjutkan rencana pembangunan stadion.







