Layanan SIM Keliling Karawang, 11 Agustus 2025, Cek Lokasi!

by -106 views
by
Layanan SIM Keliling Karawang, 11 Agustus 2025, Cek Lokasi!

JABARMEDIA – SIM Keliling Karawang diadakan selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, dengan jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Hanya pada hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Warga Karawang atau para pengaju dapat mengunjungi tempat layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda.

Berikut lokasi kegiatan SIM Keliling Karawang yang diadakan oleh Satlantas Polres Karawang, hari Senin (11/8/2025), serta apa saja persyaratan yang dibutuhkan?

Persiapkan terlebih dahulu dokumen dan biaya yang diperlukan untuk mengajukan perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Karawang.

Jadwal SIM Keliling Polres Karawang pada bulan Agustus 2025:

1. Hari Senin, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Pospol Dawuan Cikampek

2. Selasa, jam 09.00 – 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, jam 09.00 – 14.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok

4. Hari Kamis, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Mall Cikampek

5. Hari Jumat, pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Baca Juga:  Jembatan Merah Putih Larang Pejalan Kaki, Polisi: Kami Rutin Patroli

6. Hari Sabtu, jam 09.00 – 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Catatan :

* Pelayanan Sim Keliling pada hari Kamis minggu pertama dan ketiga dilaksanakan di Telagasari (depan Polsek Telagasari).

Sementara pada minggu ke 2 dan 4 berada di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).

* Untuk paten, jadwalnya sesuai dengan jadwal Pemda.

Terdapat pula untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yaitu :

– Pos Polantas Dawuan terletak di Dawuan Cikampek

– Mall Mega di Area Parkir Depan Mall Mega

– Rengas Dengklok di Perempatan arah Tugu dekat Terminal Lama

– Telagasari di depan Polsek Telagasari

Untuk masyarakat atau pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan C atau mengajukan permohonan baru, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

Persyaratan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang:

* Pemohon diwajibkan membawa SIM asli yang masih berlaku

* Membawa Kartu Tanda Penduduk asli beserta 2 lembar fotokopi

* Melampirkan surat keterangan kesehatan.

About Author: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.