JABARMEDIA – Kota Bekasi dan Depok memiliki enam wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang mulai Jumat, 25 Juli hingga Kamis, 14 Agustus 2025 bertugas menjalani kegiatan reses IV Tahun Sidang 2024-2025.
Enam perwakilan rakyat tersebut adalah: (1) Sudjatmiko; (2) Nuroji; (3) Sukur H Nababan; (4) Mahfudz Abdurrahman; (5) Ranny Fahd A Rafiq, dan (6) Muhammad Kholid. Mereka mewakili Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) VI.
Selama masa reses, mereka diberikan tugas untuk melakukan kunjungan kerja individual, yaitu pertemuan langsung dengan pemilihnya (konstituen) di 26 titik lokasi. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 yang mengubah Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Tata Tertib DPR RI.
Pada pertemuan tersebut, mereka harus berkomunikasi secara langsung, menyerap keluhan masyarakat, menyampaikan alternatif penyelesaian masalah rakyat, serta menyosialisasikan Undang-Undang dan kebijakan DPR RI.
Untuk menjalankan kunjungan kerja, mereka diberikan dana aktivitas dan transportasi yang besar.
Temuan Awal Riset LIN
Sebelum menjalani tugas pada masa reses IV, anggota Dewan wajib melaksanakan tugas pada masa reses III Tahun Sidang 2024-2025, yang berlangsung mulai tanggal 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
Karena hal tersebut, Lingkar Ide Nusantara (LIN) melakukan penelitian terkait sejauh mana anggota DPR dari Kota Bekasi dan Depok menjalankan tugas reses mereka.
Berdasarkan data awal yang terkumpul, diketahui bahwa sebagian besar anggota DPR dari Dapil Jabar VI tidak menghadiri 26 pertemuan yang ditugaskan. Padahal mereka diberikan dana reses dan dana transportasi yang cukup besar.
“Bagian penelitian kami telah melakukan pengamatan mengenai seberapa besar anggota DPR melaksanakan pertemuan langsung dengan para pemilihnya. Berdasarkan data awal yang terkumpul, hampir seluruh anggota dari Dapil 6 Jawa Barat tidak memenuhi kewajiban untuk menghadiri 26 kali pertemuan,” ujar Direktur LIN, Edi Purnawadi, di Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Setelah data awal telah terkumpul secara lengkap, LIN akan mengonfirmasi hasil temuan tersebut kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sekretariat Jenderal DPR RI, serta keenam anggota DPR melalui surat atau jika memungkinkan dengan pertemuan langsung.
Berdasarkan konfirmasi dari PPID dan anggota Dewan, tim riset LIN akan kembali ke lapangan untuk memverifikasi data kegiatan reses periode III: kapan, di mana, siapa saja yang hadir, serta bagaimana respons dari konstituen.
Setelah data akhir yang telah diverifikasi terkumpul, LIN akan mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat, siapa saja anggota legislatif yang telah menyelesaikan tugas resesnya dengan baik dan siapa yang tidak, serta bagaimana respons dari konstituen?
Temuan penelitian ini dianggap penting untuk diketahui oleh masyarakat, sehingga kinerja wakil mereka dapat terlihat. Penerbitan penelitian ini juga merupakan langkah untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan demokrasi, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945.








