Penangkapan Pejabat Eselon III di Kabupaten Kuningan Menghebohkan Dunia Birokrasi
Penangkapan seorang pejabat Eselon III di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan oleh aparat penegak hukum Polda Jabar telah menyebabkan geger tidak hanya di kalangan birokrasi, tetapi juga masyarakat umum dan para pengusaha. Mereka semua menjadi penasaran terhadap penyebab penangkapan tersebut.
Meskipun penangkapan terjadi di masa kepemimpinan Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar dan Wakil Bupati Kuningan, Hj. Tuti Andriani, kasus yang sedang ditangani oleh penegak hukum ternyata berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di era kepemimpinan bupati sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum bisa berjalan jauh setelah masa jabatan seseorang berakhir.
Menurut informasi yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), penangkapan pejabat tersebut terjadi pada tanggal 5 November 2025. Berkas perkara dinyatakan P21 atau dianggap lengkap secara formil dan materil setelah melalui proses penyidikan sesuai petunjuk jaksa. Ini menandai tahap penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Pejabat tersebut tersandung kasus saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Binamarga, yang kini berganti nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Kasus ini terkait dengan proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS). Meski pemeriksaan terhadapnya dimulai pada Desember 2024, penangkapan baru terjadi beberapa bulan kemudian.
Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Mahardika Rahman, menjelaskan bahwa Pemda Kuningan hanya memberikan bantuan hukum dalam batas-batas proses LID dan DIK. Hal ini merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.
Berdasarkan Pasal 15 Permendagri Nomor:12 tahun 2014, jenis bantuan hukum yang diberikan berupa pendampingan hukum dalam bentuk pemahaman hukum. Termasuk mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, serta materi delik pidana yang disangkakan. Selain itu, ada juga hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan yang dihadapi.
“Dengan telah adanya penetapan P21, maka secara normatif, tugas Pemda Kuningan sudah selesai. Tinggal nanti memonitor jalannya persidangan sampai dengan putusan inkrah atau berkekuatan hukum,” ujarnya, Selasa, 11 November 2025.
Sementara itu, untuk pengacara pejabat Kuningan yang telah menjadi tersangka, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan bahwa pengacara tersebut bukan dari Pemda, melainkan ditunjuk sendiri oleh yang bersangkutan. Yakni atas nama Dadan Somantri. Oleh karena itu, untuk permasalahan jenis kasus yang dihadapi, bisa ditanyakan langsung kepada penasehat hukumnya.
Proses Hukum yang Melibatkan Pejabat Daerah
Proses hukum yang melibatkan pejabat daerah sering kali menimbulkan banyak pertanyaan. Hal ini terkait dengan tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah daerah. Dalam kasus ini, Pemda Kuningan hanya memberikan bantuan hukum sebatas proses LID dan DIK. Namun, setelah berkas dinyatakan P21, tugas Pemda dianggap selesai.
Tahapan selanjutnya adalah memantau jalannya persidangan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga melibatkan langkah-langkah hukum yang lebih lanjut.
Selain itu, penunjukan pengacara oleh yang bersangkutan juga menjadi hal penting dalam proses hukum. Pengacara yang ditunjuk sendiri oleh tersangka memiliki peran kritis dalam memperjuangkan hak-hak hukum yang dimiliki oleh pelaku.







