Kesepakatan Sementara Uni Eropa Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)
Uni Eropa telah mencapai kesepakatan sementara mengenai larangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan deepfake pornografi dan citra bernuansa seksual. Selain itu, Uni Eropa juga menyetujui amandemen terhadap Undang-Undang AI yang akan berdampak signifikan pada industri teknologi di kawasan tersebut.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari “paket digital omnibus” yang dikeluarkan oleh Komisi Eropa. Negara-negara anggota Uni Eropa dan para legislator Parlemen Eropa telah sepakat untuk melonggarkan beberapa aturan penting terkait penggunaan AI, dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum. Kesepakatan ini dirumuskan setelah negosiasi yang berlangsung hingga larut malam dan diumumkan dalam sebuah siaran pers oleh Parlemen Eropa pada Kamis (07/05) dini hari.
Amandemen Terhadap Undang-Undang AI
Beberapa aturan baru telah disepakati sebagai bagian dari amandemen undang-undang ini. Salah satunya adalah penundaan penerapan beberapa kewajiban bagi sistem kecerdasan buatan berisiko tinggi. Aturan ini mencakup sistem yang melibatkan biometrik atau yang berkaitan dengan infrastruktur kritis, pendidikan, ketenagakerjaan, penegakan hukum, dan pengelolaan perbatasan. Penundaan ini dilakukan hingga 02 Desember 2027, dari tenggat waktu sebelumnya yaitu 02 Agustus tahun ini.
Selain itu, pengecualian terhadap mesin dari Undang-Undang AI juga disetujui. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa mesin tersebut digunakan sesuai dengan aturan keselamatan sektoral yang sudah ada sebelumnya.
Langkah Pengurangan Biaya Administrasi
Langkah-langkah yang diambil oleh para pembuat undang-undang Uni Eropa dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap tekanan dari dunia usaha. Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Urusan Eropa Siprus, Marilena Raouna, menyatakan bahwa kesepakatan ini secara signifikan mendukung perusahaan dengan mengurangi biaya administrasi berulang. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini memastikan kepastian hukum serta penerapan aturan yang lebih mulus dan terharmonisasi di seluruh Uni Eropa.
Selain itu, aturan tentang penandaan air (watermark) wajib untuk konten yang dihasilkan AI akan mulai berlaku pada tanggal 02 Desember. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan identifikasi konten AI.
Larangan Aplikasi Nudifikasi
Negara-negara anggota Uni Eropa dan negosiator Parlemen Eropa juga menyepakati larangan terhadap aplikasi kecerdasan buatan (AI) yang digunakan untuk membuat konten deepfake seksual tanpa izin. Konten tersebut dapat mencakup gambar, video, atau audio. Perusahaan diberi waktu hingga 02 Desember tahun ini untuk menyesuaikan sistem mereka.
Larangan ini juga secara eksplisit mencakup pembuatan materi yang menggambarkan kekerasan seksual terhadap anak. Dengan langkah ini, Uni Eropa merespons insiden awal tahun ini, ketika pengguna diduga memanfaatkan chatbot milik Elon Musk, Grok, untuk menghasilkan dan menyebarkan jutaan gambar seksual buatan AI yang menampilkan perempuan dan anak-anak.
Penyederhanaan Aturan Digital
Undang-Undang AI Uni Eropa mulai berlaku pada Agustus 2024, dengan ketentuan utama yang diberlakukan secara bertahap. Amandemen terbaru ini merupakan bagian dari upaya Komisi Eropa untuk menyederhanakan rangkaian aturan digital baru. Kesepakatan ini masih memerlukan persetujuan formal dari sidang pleno Parlemen Eropa dan pemerintah negara-negara anggota, yang umumnya dianggap sebagai formalitas.







