JABARMEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini berasal dari dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penyitaan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi. Korupsi tersebut terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Aksi ini dilakukan setelah penyidik menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dokumen ini merupakan bagian integral dari proses penyidikan. Perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Budi Prasetyo.
Dokumen-dokumen yang disita akan ditelaah secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi. Selain itu, penelaahan ini diharapkan dapat memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Perkara korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026. Uang tersebut diamankan dalam penyelidikan awal dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Setelah itu, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda.
Lanjutan Penyidikan dan Hak Hukum
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus berlangsung secara intensif. Selain dugaan pemotongan insentif pajak daerah dan retribusi daerah, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus ini juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Penyelidikan terhadap berbagai kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
KPK akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan. Analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh juga menjadi dasar utama. Juru bicara KPK menambahkan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses penyidikan memiliki hak. Hak tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berjalan.








