Kabar Baik! Pemkab Sumedang Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah hingga November 2026

by -1 views
Kabar Baik! Pemkab Sumedang Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Daerah hingga November 2026

JABARMEDIA – Angin segar berembus bagi para wajib pajak di tatar Pasundan yang masih memiliki kewajiban tertunda. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang secara resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administratif atau pembebasan denda pajak daerah Sumedang, Selasa (13/10/2026).

Kesempatan Pelunasan Tanpa Bunga dan Sanksi

Langkah taktis ini diambil pemerintah daerah untuk memberikan kelonggaran finansial serta meringankan beban administratif masyarakat. Melalui program stimulus ekonomi ini, wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat melunasi pokok piutang mereka tanpa perlu mencemaskan akumulasi bunga.

Kebijakan relaksasi pajak ini berlaku dinamis untuk berbagai sektor pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten. Pengurangan beban administrasi ini diharapkan mampu memicu kesadaran kolektif warga untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya yang sempat tertahan.

“Melalui program pemutihan ini, wajib pajak dapat melunasi tunggakan murni tanpa harus membayar sanksi administratif berupa bunga maupun denda yang sebelumnya dikenakan. Kebijakan tersebut menjadi kesempatan emas bagi masyarakat,” ungkap Kepala Bapenda Sumedang, Kemal Idris, dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga:  Penembakan dan ledakan terjadi di Paris, sedikitnya 40 orang tewas

Dorong Pendapatan Asli Daerah dan Kepatuhan Wajib Pajak

Selain membantu meringankan beban finansial domestik warga pasca-masa transisi musiman, program pembebasan sanksi ini ditargetkan mampu mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Otoritas fiskal daerah mencatat bahwa optimalisasi piutang pajak sangat krusial untuk mendanai berbagai proyek infrastruktur pelosok.

Bapenda menegaskan bahwa batas waktu operasional insentif penghapusan denda pajak daerah Sumedang ini hanya berlaku dalam durasi terbatas, yakni hingga 8 November 2026 mendatang. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini melalui loket pembayaran resmi maupun aplikasi digital kedinasan.

Di samping urusan perpajakan, jajaran Satlantas Polres Sumedang juga aktif memfasilitasi kemudahan administrasi warga lewat operasional mobil SIM Keliling. Hari ini disiagakan di area Alun-Alun Tanjungsari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk perpanjangan berlaku SIM A dan C.

Imbauan Dampak Kemarau dan Layanan Darurat Damkar

Di tempat terpisah pada hari yang sama, kedinamisan situasi keamanan lingkungan tetap menjadi catatan kritis aparat daerah. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra.  Terhadap potensi bahaya api di tengah musim kemarau panjang.

Baca Juga:  Warga Terdampak Proyek Jembatan Cikereteg Ancam Geruduk Istana Bogor

Imbauan ini dikeluarkan menyusul insiden kebakaran hebat akibat gangguan korsleting listrik.  Menghanguskan bangunan kandang ternak milik warga di Dusun Kiara Jegang, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan pada Senin malam. Peristiwa tersebut menyebabkan 10 ekor domba mati terpanggang dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp100 juta. Warga diminta bijak mengelola instalasi listrik rumah dan segera menghubungi Call Center 24 jam di nomor 112 apabila menemui situasi darurat kebakaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.