Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menangguhkan 19 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menangguhkan 19 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal.