Ormas Islam di Cirebon Dilarang Sweeping Tempat Hiburan

by -252 views

Ilustrasi

Seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam di Cirebon sepakat tidak akan melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Komitmen tersebut disepakati dalam pertemuan sejumlah ormas Islam dengan jajaran Polres Cirebon Kota, yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Asep Edi Suheri Jumat (20/7).

Menurut Divisi Hukum Forum Komunikasi Kota Wali (Foskawal) Bambang Wirawan, ormas Islam sepakat tidak akan melakukan sweeping, dengan catatan pihak kepolisian dan instansi terkait tegas menegakan aturan.

“Selama ini, kami juga tidak akan melakukan tindakan sendiri, kalau memang aparat penegak hukum tegas menegakan aturan,” katanya

Dikatakan Bambang, tindakan tegas berupa operasi penyakit masyarat (pekat), harus dilakulan secara intensif, bukan hanya tempat-tempat hiburan malam, tetapi juga tempat lain yang dimanfaatkan seperti tempat hiburan.

Pimpinan ormas mensinyalir, sejumlah lokasi akan digunakan sebagai tempat hiburan terselubung saat Ramadhan. Di antaranya, Jalan Kalibaru, Pronggol, serta sinyalemen adanya tempat karaoke yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Meski sepakat tidak akan melakukan sweeping, salah seorang perwakilan ormas Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (Gapas), Andi Mulya, meminta ormas dilibatkan dalam operasi pekat. Namun pihaknya menjamin ormas tidak turut bertindak.

Baca Juga:  Langkah Pemerintah Setelah Status Darurat Covid-19 Dicabut: Masker Tidak Wajib hingga Vaksin Bayar

“Kami akan berdiri di belakang saja, dan tetap akan berbagi informasi kepada aparat berwenang,” ujarnya.

Kapolres Cirebon Kota yang memimpin pertemuan menjamin, pihaknya bakal menindak tegas tempat hiburan malam yang bandel.

“Bukan hanya tempat hiburannya saja, kalau sampai ada oknum petugas yang berani memback up, kami juga tidak segan-segan mengambil tindakan tegas,” katanya.

Menurut kapolres, segala indikasi yang mengarah pada tindakan merusak ibadah puasa, penegakan hukumnya diserahkan kepada kepolisian.

“Kapolri sudah menegaskan, sweeping tidak boleh dilakukan siapapun di luar aparat berwenang,” katanya seusai pertemuan.

Dikatakannya, Pemkot Cirebon sudah mengeluarkan kebijakan penutupan tempat hiburan sejak Rabu (18/7) lalu.

Bukan hanya penutupan tempat hiburan, kegiatan yang mengarah pada tindakan merusak bulan suci juga ditiadakan.

Pihaknya meminta ormas yang mengetahui ada tindakan-tindakan yang mengarah kepada merusak ibadah puasa, untuk melaporkan ke polisi.

“Kami akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) intensif setiap hari,” katanya.

Pada kesempatan itu, dia menegaskan, setiap anggota yang terlibat sebagai beking dalam pelanggaran penutupan tempat hiburan akan dipecat.

Baca Juga:  1.142 Tenaga Honorer di Cianjur Lulus Tes CPNS

“Tempat hiburan yang melanggar SE No 556.322/22/DPORKP tahun 2012 tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan, diancam ditutup bahkan dicabut izinnya,” ujarnya. (A-92/A-89)***

http://www.pikiran-rakyat.com

Dipostkan, Minggu, 22 Jul, 2012