Cikupa Tertutup Longsoran, Dinilai Mininmya Kajian Dampak Lingkungan

by -458 views

Foto:pikiran-rakyat.com

Tertutupnya Sungai Cikupa, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekrong, Kabupaten Cianjur dinilai karena tidak diperhatikannya kajian lingkungan bagi aktivitas Galian C yang diberi ijin oleh Pemkab Cianjur. Demikian diungkapkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Koordinator Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur), Eko Wiwid saat dikonfirmasi.

“Ini menunjukkan kejian lingkungan untuk ijin-ijin galian C tidak diperhatikan sebagai bagian yang penting oleh Pemkab Cianjur saat memberikan ijin. Apalagi di wilayah Gekbrong, ada puluhan aktivitas galian C,” katanya.

Seandainya saja, kata Eko, warga tidak mengeluhkan air yang tidak mengalir lantaran sungai tertutup material longsor. Bisa saja, Sungai tersebut lama kelamaan hilang akibat longosoran galian C.

“Dan ini sudah menjadi kerusakan lingkungan yang amat berat sampai penambangan membuat sungai menjadi hilang. Dari pengamatan yangkami lakukan, tidak jarang para penambangan di Gekbrong ini sengaja menutup sungai dengan longosran dan menganggap sungai itu tidak ada lalu mereka menambang pasir sungai tersebut,” tuturnya.

Dari data Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Cianjur, hanya sekitar 20 persen dari sedikitnya 100 Galian C yang ada di Cianjur melakukan kajian lingkungan melalui rekomendasi yang dikeluarkan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Cianjur.

Baca Juga:  Polri: Pemilik Kamp Senjata di Poso Haji Sabir

Untuk memperoleh ijin melakukan operasi galian C, para perusahaan diharuskan membuat kajian lingkungan yang nantinya ditandai dengan dikeluarkannya surat rekomendasi kelayakan lingkungan dari KLH Cianjur.

“Kalau ternyata di lapangan banyak galian C namun belum ada kajian lingkungan, ijinnya pun bisa dipertanyakan. Selain itu, mereka yang mempunyai ijin bisa juga tidak memperhatikan dampak lingkungan” ucap Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran KLH Cianjur, Evi Hidaya

Meski demikian, kata Evi, KLH Cianjur sudah berupaya lebih aktif untuk mendorong para pengusaha galian C segera melakukan kajian lingkungan.

“Ada peningkatan jumlah perusahaan yang melakukan kajian lingkungan dari 2010 hingga 2011. Pada 2010, hanya belasan saja, namun data terkahir pada 2011 sudah 20 perusahaan,” tuturnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Cianjur menyatakan tidak segan-segan untuk menindak perusahaan galian C yang beroperasi tanpa mengantongi ijin.

“Kami tak akan pandang bulu untuk menindaknya, tapi disesuaikan pelanggarannya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kab. Cianjur, Yadi Supriadi.

Baca Juga:  Kriminolog: Aktor Utama Pembunuhan Sisca Harus Diungkap ke Publik

Hal tersebut, kata Yadi, sesuai dengan perubahan surat ijin pertambangan daerah (SIPD) menjadi izin usaha pertambangan (IUP). Dalam perubahan ini, bagi perusahaan penambangan baru harus memenuhi tahapan yang menyangkut proses pembutan IUP,diantaranya, pengusaha harus menempuh izin tetangga yang diketahui desa dan camat.

Selain itu, kata Yadi, juga ada pengumuman setempat (PS) yang harus dijawab oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan. “Membuka tempat penambangan harus ada kajian UKL, UPL atau kajian lingkungan dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi para pengusaha penambangan galian C yang lama kami dorong untuk segera membuat kajian lingkungan,” tuturnya.

Lebih lanjut Yadi mengatakan untuk eksploitasi harus dengan saran petunjuk serta bimbingan Dinas PSDAP, yakni dilakukan tahap persiapan (eksplorasi). Maksudnya untuk mengecek bahan kandungan material yang terkandung di dalamnya.

“Di samping itu harus juga menyetorkan jaminan reklamasi atau penataan kembali, jangan sampai tempat sudah dirusak terus dibiarkan,” ujarnya.

sumber:pikiran-rakyat.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.