Praperadilan Kapal Pencuri Ikan Ditolak, Susi Serius Perangi “Illegal Fishing”

by -
by

Menteri Kelaususitan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan bahwa upaya prapradilan yang diajukan pemilik Kapal MV Silver Sea 2 ditolak oleh Pengadilan Negeri Sabang.

Menurut dia, putusan itu merupakan suatu bukti bahwa Indonesia serius berperang melawan illegal fishing.

“Itu merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan batas wilayah dan kedaulatan maritim Indonesia, yang mencederai hak bangsa Indonesia untuk menguasai dan menikmati hasil sumberdaya kelautan dan perikanan,” ujar Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut menteri asal Pangandaran Jawa Barat itu, Kapal MV Silver Sea 2 merupakan salah satu bukti dari ratusan kapal yang masih bisa mencuri ikan di perairan Indonesia. Berbagai cara dilakukan untuk menghindari penangkapan, mulai dari beroperasi di wilayah yang sulit dijangkau penegak hukum hingga mematikan sarana komunikasi dan informasi.

Meski begitu, Susi mengatakan bahwa penolakan prapradilan Kapal MV Silver Sea itu baru kepada TNI AL. Gugatan prapradilan kepada KKP kata dia masih terus berjalan dan akan diputuskan pekan depan.

Baca Juga:  Penghapusan Uang Perataan Holcim Ditolak 2 Desa

Susi mengapresiasi banyak pihak terkait keputusan prapradilan itu mulai para kuasa hukum hingga Pengadilan Negeri Sabang yang menurutnya menunjukan komitmen dalam menjaga martabat dan kedaulatan bangsa dalam menerangi Illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing.
(kompas.com)

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.