JABARMEDIA – Kejaksaan Agung resmi menahan dua orang pegawai pajak berinisial BP dan SR karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan praktik transfer pricing yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL dalam rentang waktu yang cukup panjang dari tahun 2008 hingga 2025.
Peran Tersangka dalam Manipulasi Pajak
Kedua oknum pegawai pajak tersebut bertindak sebagai supervisor pemeriksaan pajak yang seharusnya melakukan pengawasan secara ketat.
Berdasarkan keterangan dari pihak penyidik, mereka diduga sengaja mengabaikan prosedur reviu dan telaah laporan agar manipulasi harga ekspor tidak terdeteksi.
“Para tersangka tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor untuk menelaah dokumen berdasarkan program audit,” ujar pejabat berwenang.
Melalui kerja sama ilegal ini, negara mengalami penurunan pendapatan yang sangat drastis dari sektor perpajakan korporasi tersebut.
Estimasi Kerugian Keuangan Negara
Nilai kerugian sementara yang dihitung oleh tim penyidik akibat perbuatan culas ini mencapai angka fantastis sekitar Rp2 triliun.
Angka pasti dari total kerugian tersebut masih menunggu hasil audit final yang sedang dilakukan oleh tim auditor negara.
Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.









