Mantan Pejabat Bea Cukai Akui Instruksi ‘Bersih-bersih’ Jelang OTT KPK

by -
by
Mantan Pejabat Bea Cukai Akui Instruksi ‘Bersih-bersih’ Jelang OTT KPK

JABARMEDIA – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengungkapkan adanya arahan untuk melakukan “bersih-bersih” menjelang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan Budiman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa menyinggung dugaan adanya perintah kepada seorang staf bernama Salisa untuk menghilangkan jejak dengan membakar amplop.

“Saksi perintahkan kepada Salisa untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi, pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?” tanya jaksa kepada Budiman.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Budiman membantah pernah memerintahkan agar amplop dibakar. Menurutnya, istilah yang digunakan saat itu hanyalah “bersih-bersih”.

“Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya ‘bersih-bersih saja’, gitu,” jawab saksi. Jaksa kemudian mendalami makna istilah tersebut.

Baca Juga:  Polri Legawa Serahkan Kasus Simulator

“Nah, maknanya apa ini bersih-bersih Pak?” tanya jaksa, yang dijawab Budiman, “Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasi lah.”

Budiman menjelaskan lebih lanjut mengenai atensi yang dimaksud, termasuk asal informasi yang diterimanya.

“Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi, wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi, diminta dibersih-bersih,” ujar Budiman.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat itu dirinya berada di ruangan bersama Sisprian ketika Salisa dipanggil. “Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk ‘bersih-bersih’,” jelasnya.

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Tiga Eks Pejabat Bea Cukai

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebut, ketiga terdakwa, yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando, diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp 61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 63.589.818.515. Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri. Pemberian tersebut bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga:  Dapur Sekolah atau Terpusat, Mana yang Lebih Aman untuk MBG? Ini Penjelasan Ahli

Nilai Fantastis

Jaksa menguraikan bahwa Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp 15.222.893.725, yang terdiri atas uang tunai Rp 7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura atau setara Rp 4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong atau setara Rp 10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp 35.750.322.

Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah. Serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 78.812.712.240 atau sekitar Rp 78,8 miliar.

Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.

Baca Juga:  Dada Rosada Bolehkan Mudik Pakai Mobil Dinas-Pernyataan KPK Dinilai Kurang Tepat

Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando secara terpisah mencapai Rp 8.104.511.500. Terdiri atas uang Rp 2.290.000.000, 195.000 dolar Singapura atau setara Rp 2.711.455.500. Serta 172.800 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 3.103.056.000.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.