Dahsyat! Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Naik 200 Kali Lipat

by -304 views

salah tangkapKemenkum HAM akhirnya mengubah besaran uang pengganti bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum. Ganti ruginya kini naik 200 kali lipat.

Sebelumnya, kasus korban salah tangkap sudah diatur dalam PP 27/1983. Dalam PP itu korban salah tangkap hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5.000 sampai Rp 1 juta.

“Kalau sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta,” ucap Yasonna di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Yasonna menjelaskan, untuk korban salah tangkap yang mengalami kekerasan oleh penyidik hingga menyebabkan luka maka besaran ganti ruginya berbeda.

“Untuk korban salah tangkap yang menderita luka berat mendapat ganti rugi Rp 25 juta sampai Rp 300 juta,” ucapnya.

Lantas bagaimana bila korban salah tangkap mengalami kekerasan hingga meninggal dunia? Yasonna mengatakan, bagi korban salah tangkap hingga meninggal dunia akan mendapat kompensasi maksimal Rp 600 juta.

“Kalau meninggal, dia mendapat Rp 50 juta sampai Rp 600 juta,” ujarnya.

(Detik)

About Author: Jaenal Indra Saputra

Gravatar Image
Jaenal Indra Saputra adalah seorang penulis di media online. Dia bekerja di bagian IT di perusahaan tempat dia bekerja.