JABARMEDIA.COM – Publik dikejutkan dengan beredarnya video yang menunjukkan seorang kyai diduga mengajarkan aliran sesat yang menghalalkan praktek suami istri tukar pasangan. Dari penyelidikan yang dilakukan terkait video tersebut, terungkap bahwa kyai yang diduga sebagai pengajar aliran sesat ini adalah Kyai Fahmi.
Informasi ini terkuak melalui video lain yang menampilkan kyai bersama seorang wanita di depan sejumlah jemaahnya. Dalam video tersebut, terlihat kyai sedang duduk di depan jemaahnya sambil seorang wanita berambut pirang dan mengenakan pakaian kuning berdiri di dekatnya. Langsung di belakang kursi kyai tergantung spanduk yang bertuliskan “Kyai Fahmi: Totok Pijat dan Menghilangkan Segala Macam Sihir”.
Wanita berambut pirang tersebut kemudian menyampaikan keinginannya untuk menjadi santri Kyai Fahmi agar bisa hidup sesuai ajaran agama dengan benar. Salah seorang pengikut dari Kyai Fahmi lalu menawarkan kepada wanita tersebut apakah dia ingin melakukan praktek tukar pasangan dengan salah seorang santri pria dari kyai tersebut.
Wanita itu pun ditanya apakah ajaran tukar pasangan tersebut dibolehkan dalam agama Islam, dan Kyai Fahmi menjawab bahwa hal tersebut dianggap halal di tempat pengajiannya.
Kemudian wanita tersebut bertanya apakah melakukan praktek berganti pasangan tersebut akan membawanya masuk surga. Kyai Fahmi dengan yakin menjawab bahwa akan masuk surga jika mengikuti ajaran tersebut. Tempat pengajaran Kyai Fahmi didapati berada di Kota Blitar, Jawa Timur.
Sebelumnya, telah beredar video lain yang diduga menunjukkan ajaran sesat dari seorang kyai yang membolehkan tukar pasangan asalkan saling setuju.
Di dalam video tersebut terdapat adegan seorang wanita berkerudung hitam duduk di hadapan kyai yang diduga mengajarkan ajaran sesat tersebut. Pengikut dari kyai tersebut terlihat meraba-raba tubuh wanita berkerudung tersebut dan bahkan mencoba melihat wajahnya yang tersembunyi di balik kerudung.
Kyai tersebut kemudian mengatakan kepada wanita tersebut bahwa di tempatnya, tukar pasangan suami istri diizinkan selama mereka sama-sama setuju.
Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan berhati-hati terhadap ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran agama resmi. Tindakan kyai yang diduga mengajarkan ajaran sesat seperti menghalalkan suami istri tukar pasangan harus menjadi perhatian serius bagi kita semua.
Ilmu agama harus disampaikan dengan benar dan jelas sesuai dengan ajaran yang benar, bukan dengan menyimpang dan menyesatkan umat. Semoga para pengajar agama dapat selalu mengikuti tuntunan agama dengan benar dan membimbing umat secara baik dan benar.








