,
JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI yang berasal dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengungkapkan sebab dibebakkannya ke Departemen Kelautan dan Perikanan (
KKP
) tidak terakomodasi untuk dimasukkan dalam
revisi UU TNI s
sebagai kementerian yang dapat dijabat oleh prajurit TNI yang masih aktif.
Mereka berkolaborasi dengan pemerintah untuk menghapus usulan KKP sebab fokus utamanya adalah tingkat kepentingan saat ini. Sesudah dievaluasi, keduapihak sepakat bahwa KKP tidak sangat membutuhkan partisipasi prajurit TNI yang masih bertugas secara aktif.
Betul karena sebenarnya tidak sangat dibutuhkan [tentara TNI], tidak terlalu mengedepankan hal tersebut, jadi kurang prioritas.
urgent
“Ada di sana,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.
Surat Pesan Megawati Tentang Rancangan Undang-Undang TNI: Pastikan Dwifungsi ABRI Tak Berulang lagi
Walaupun tidak termasuk dalam rancangan perubahan UU TNI, TB juga menggarisbawahi bahwa mereka tidak berencana untuk mempengaruhi atau merombak UU terkait laut, yang artinya TNI tetap akan bekerja sama dengan KKP.
” Kami tidak mencapai kesepakatan tentang hal tersebut, namun saran yang diajukan adalah bahwa ini kurang penting [adanya prajurit TNI di KKP]. Kemudian kami membahasnya lagi, justru lebih baik daripada sebelumnya yaitu jumlahnya berkurang dari 16 menjadi 15 poin [untuk kementerian/lembaga], ” ungkapnya dengan tegas.
:
Menkum Supratman Tolak Kabar Prabowo Ingatkan Percepatan RUU TNI
Sebaliknya, sang legislatur dari PDIP juga mengomentari tentang niat Badan Keamanan Laut (Bakamla), tempat dimana prajurit berpangkat aktif militer TNI dapat bertugas. Ia menyebutkan bahwa bakal ada perwira ataupun personel TNI aktif yang akan menduduki pos tersebut.
“Ya di Bakamla nanti
ancer-ancer
-Yang dimaksudkan adalah seperti ini, di Bakamla tersebut nantinya akan ada perwira atau anggota TNI yang masih aktif, bisa jadi polisi atau bahkan kejaksaan dan lain-lain,” ungkapnya.
:
BNPT Dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang TNI, Komisi I: Agar Memerangi Terorisme, Angkatan Bersenjata Dipergunakan
Oleh karena itu, TB mengatakan bahwa penambahan K/L di dalam revisi Pasal 47 hanya berjumlah lima pos dibanding dengan sepuluh pos K/L pada undang-undang sebelumnya.
Lima [K/L] yang baru ataupun yang sesuai dengan Undang-Undang [K/L] yang telah ada.
existing.
Yakni BNPT, BNPB, Kejaksaan Agung, Bakamla, serta BNPP. Sedangkan yang lainnya adalah:
di-drop
[keluarkan] adalah KKP, itu
clear-ya,”
pungkasnya.
Berikut adalah daftar K/L yang diminta untuk diisikan oleh prajurit TNI aktif:
1. Departemen Pengawas Urusan Politik, Perundangan, dan Keselamatan Sektoral (Departemen Polhukamses)
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Lembaga Keamanan Nasional (BIN)
5. Badan Nasional untuk Urusan Siber dan Sandi
6. Akademi Keamanan Nasional (Akademihannas)
7. Konselor Pertahanan Negara (KPN)
8. Badan Penyelamat dan Pertolongan Darurat Nasional (Basarnas)
9. Lembaga Anti-Narkoba Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung (MA)
11. Badan Nasional Penanggulangan Disasters (BNPB)
11. Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
12. Kepolisian Maritim (Kemarim)
13. Kepanjangan dari Kejagung adalah Kejaksaan Agung *
15. Badan Penjaga Batas Wilayah Umum (BPBU) *
Sumber: Rapat kerja Menteri Pertahanan dengan Komisi I DPR RI
Keterangan (*): Diajukan untuk dimasukkan dalam penyempurnaan UU TNI







