TPA Parit Enam Pangkalpinang Menghadapi Kekhawatiran Serius
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam di Kota Pangkalpinang kini menjadi perhatian utama pemerintah pusat. Volume sampah yang terus meningkat dan melebihi kapasitasnya menyebabkan masalah serius dalam pengelolaan limbah di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah saat ini tidak lagi cukup untuk mengatasi tantangan yang ada.
Pemerintah Kota Pangkalpinang diberikan waktu selama 30 hari untuk merancang strategi yang efektif dalam mengelola sampah. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, setelah menghadiri rapat koordinasi yang membahas rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Ikonik Sinergi Persada. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (22/7/2025), di lantai dua kantor Wali Kota.
Menurut Mie Go, TPA Parit Enam saat ini sudah overload dan menjadi fokus utama dari pemerintah pusat. “Kita diberi waktu 30 hari untuk mengambil kebijakan konkret dalam penanganan sampah,” ujarnya. Ini menunjukkan pentingnya tindakan segera agar kondisi tidak semakin memburuk.
Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang mempersiapkan kerja sama dengan PT Ikonik Sinergi Persada, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sampah. Perusahaan ini menawarkan solusi melalui pembangunan pabrik pembakaran sampah atau waste to energy. Teknologi ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik yang dapat dijual ke PLN.
Mie Go menjelaskan bahwa tawaran kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kota Pangkalpinang termasuk daerah yang disoroti karena pengelolaan TPA yang tidak ideal secara kapasitas.
“PT Ikonik akan membangun fasilitas pembakaran sampah di Kota Pangkalpinang, baik dari sampah baru maupun sampah lama yang sudah menumpuk di TPA. Teknologi ini akan menghasilkan listrik dari proses pembakaran,” jelas Mie Go. Ia menyambut baik kehadiran teknologi ini, yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Setelah rapat internal, pihak pemerintah akan melanjutkan ke proses MoU atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT Ikonik. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan bisa memberikan solusi komprehensif terhadap masalah pengelolaan sampah yang semakin mendesak.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan membuka kemitraan dengan pihak swasta. Tujuannya adalah mencari solusi yang lebih luas dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah pengelolaan sampah.
“Tiga puluh hari ke depan sangat krusial. Kebijakan yang kami ambil nanti harus menjawab tuntutan dari pusat sekaligus menyelamatkan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat Kota Pangkalpinang,” tambah Mie Go.
Sebagai informasi tambahan, volume sampah di TPA Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, sudah melebihi kapasitas sejak beberapa tahun lalu. Saat ini, TPA Parit Enam masih menjadi satu-satunya lokasi penampungan 120-150 ton sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya. Ini menunjukkan bahwa perlu adanya inovasi dan pendekatan baru dalam pengelolaan sampah agar tidak terus-menerus mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.







