JABARMEDIA – Wanita bernama Yeni Putri yang lebih dikenal sebagai Umi Cinta kini menjadi perhatian masyarakat. Pemimpin sebuah pengajian di Bekasi ini viral setelah disebut menawarkan “jalan cepat” menuju surga dengan harga Rp1 juta.
Tindakan itu menimbulkan kemarahan masyarakat hingga menyebabkan pengajian yang dipimpinnya dibubarkan.
Aksi pembubaran terjadi pada hari Minggu, 10 Agustus di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Warga sekitar berbondong-bondong datang ke rumah Umi Cinta di Blok I untuk meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
Di dalam video yang beredar di media sosial, tampak para peserta pengajian keluar secara berurutan dengan rapi, terdiri dari laki-laki dan perempuan dari berbagai usia.
Tolakan masyarakat tidak tanpa dasar. Mereka mengungkapkan kekhawatiran karena pengajian Umi Cinta diadakan secara tertutup di dalam rumah dengan pagar yang terkunci, tanpa izin resmi, serta sering kali mengganggu lingkungan sekitar akibat parkir yang tidak teratur hingga merusak tanaman.
Selanjutnya, beberapa mantan anggota mengakui telah keluar setelah merasa tidak masuk akal dengan ajaran yang disampaikan, termasuk janji “tiket masuk surga” dengan harga Rp1 juta.
Pengajian ini disebutkan telah berlangsung selama delapan tahun, diadakan secara rutin setiap akhir pekan mulai dari pagi hingga siang hari. Jumlah pesertanya tidak hanya berasal dari Bekasi, tetapi juga dari berbagai kota lainnya.
Namun, tuduhan tentang praktik yang tidak sesuai, pengenaan biaya terstruktur, serta metode pengajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam membuat sosok Umi Cinta kini menjadi pusat perdebatan dan kontroversi.
Pemkot Bekasi Ambil Tindakan

Pemerintah Kota Bekasi berencana memanggil PY, yang dikenal sebagai Umi Cinta, untuk dimintai keterangan terkait perselisihan mengenai kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya. Rencana ini muncul setelah pertemuan antara perwakilan warga dan Pemkot Bekasi di Kantor Kesbangpol pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025.
Pada pertemuan tersebut turut hadir perwakilan warga dari 19 RT, pihak kepolisian, TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Camat Mustika Jaya, Lurah Cimuning, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siraj, menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kesbangpol agar Umi Cinta dapat diundang secara resmi oleh Camat Mustika Jaya.
“Sebelumnya kita telah menyampaikan kepada Pak Kesbangpol agar besok camat mengundang pihak terkait di Kecamatan Mustika Jaya. Hari ini kita mendengarkan berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat sekitar terkait dengan Ummi Cinta,” katanya.
Saifuddin mengungkapkan, laporan masyarakat menyebutkan ketidaknyamanan terhadap kegiatan yang dianggap mengganggu ketenangan, bahkan terdapat petunjuk menuju ajaran yang dinilai menyimpang.
Namun, ia menegaskan bahwa MUI belum memiliki bukti yang kuat dan masih bersifat menerima informasi dari masyarakat.
Pernyataan warga tersebut merupakan keluhan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Beberapa indikasi yang kita anggap termasuk dalam aliran sesat. Namun, hingga saat ini kita belum memperoleh bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya berupa laporan dari masyarakat saja,” tambahnya.
MUI, menurut Saifuddin, ingin mendengarkan penjelasan langsung dari Umi Cinta sebelum mengambil keputusan atau memutuskan apa pun.
“Maka kita ingin mendapatkan penjelasan langsung dari yang dimaksud Ibu Cinta, yaitu pengelola tersebut. Kita ingin tahu secara langsung dari pengasuh yang menyampaikan materi keagamaannya. Maka kita belum bisa menyatakan apakah aliran tersebut sesat atau tidak,” jelasnya.
Salah satu topik yang paling menarik perhatian adalah dugaan bahwa terdapat kewajiban infak sebesar Rp1 juta sebagai prasyarat untuk memasuki surga.
“Yang disampaikan tersebut antara lain adalah benar atau tidak adanya bukti terkait kewajiban mengeluarkan infak sebesar Rp 1 juta agar masuk surga. Ini benar atau tidak. Dari pembicaraan tadi, ya. Namun, apakah ada bukti yang pernah membayar hal tersebut. Selanjutnya, yang kedua, terdapat perubahan sikap dari ajaran yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Saifuddin.







