Kasus Penyekapan dan Penganiayaan terhadap YTR Masih Dalam Penanganan Polisi
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) masih dalam proses penanganan oleh Polda Jawa Barat. Aparat kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap TH (30), yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini. Tujuan utamanya adalah untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan berat, serta penguasaan harta benda milik korban.
Tim hukum Hotman 911 resmi memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga YTR. YTR adalah seorang perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang menjadi korban penyekapan dan kekerasan berat oleh kekasihnya. Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dari tim Hotman Paris Hutapea terhadap korban dan keluarganya.
Hotman Paris mengutus perwakilannya, Pangeran Reza Pramadia, untuk mendampingi keluarga korban dalam menghadapi kasus yang sedang berjalan. Menurut Reza, dirinya ditugaskan untuk mengawal kasus ini tanpa memungut biaya dari pihak keluarga. Ia menjelaskan bahwa tugas tersebut diberikan langsung oleh Hotman Paris.
“Saya mendapatkan tugas dari Bapak Hotman Paris untuk ikut mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan hukum secara gratis untuk pihak keluarga korban,” ujar Reza, Senin (22/6/2026).
Kasus ini menjadi perhatian khusus karena dugaan kekerasan yang dialami korban berlangsung dalam waktu yang lama dan dinilai sangat serius. Berdasarkan informasi keluarga, YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya sejak 2023 hingga 2026. Selama periode tersebut, korban diduga dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain di wilayah Bandung dan sekitarnya sehingga keberadaannya tidak diketahui keluarga.
Kasus ini baru terungkap pada Rabu (10/6/2026) malam setelah keluarga menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat mendatangi rumah sakit, keluarga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Reza menyebut bahwa pihaknya juga menerima informasi awal terkait kemungkinan adanya korban lain, meski hal tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian. “Yang saya tahu sih ada (korban) dari Garut ya, tapi yang lain masih belum pasti karena belum ada laporan resmi dari kepolisian juga,” ucapnya.
Tim Hotman 911 juga mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini serta menangkap terduga pelaku. Selain itu, pihaknya mengimbau korban lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa agar berani melapor. “Harapan kita sih si terduga pelaku bisa segera tertangkap. Dan juga untuk korban-korban lainnya bisa ikut melapor,” kata Reza.
Dalam kesempatan itu, keluarga korban sempat terhubung langsung dengan Hotman Paris Hutapea melalui sambungan telepon untuk menyampaikan ucapan terima kasih. Hotman kemudian meminta timnya untuk terus berkoordinasi dengan keluarga serta mengumpulkan seluruh informasi untuk kebutuhan proses hukum lanjutan.
Awal Mula Kasus Terungkap
Seorang perempuan berinisial YTR (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya selama tiga tahun. Korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh dan bahkan mengalami kebutaan permanen. Selama bertahun-tahun, keluarga juga kesulitan menjalin komunikasi dengan YTR.
Kasus ini mulai terungkap ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga melaporkan seorang pria berinisial TH (30), yang diduga sebagai pelaku, ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026).
Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika YTR bekerja di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Pada saat itu, korban menghadiri sebuah konser musik dan berkenalan dengan TH. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Bahkan, TH sempat diperkenalkan YTR kepada keluarganya di Rancaekek.
Menurut adik korban, Syahrul Ulum (26), keluarga tidak melihat perilaku mencurigakan dari TH saat berkunjung ke rumah mereka. Namun, pertemuan tersebut menjadi momen terakhir keluarga bertemu langsung dengan YTR sebelum perempuan itu menghilang selama beberapa tahun. Sejak pertemuan itu, YTR tidak pernah kembali ke rumah keluarganya. Komunikasi dengan keluarga pun semakin terbatas dari waktu ke waktu.
Korban sempat memberi tahu keluarga bahwa dirinya telah berhenti bekerja di Bandung dan berpindah ke Jakarta untuk bekerja di tempat lain. Meski demikian, keluarga mulai merasakan adanya kejanggalan karena sulit berkomunikasi dengan YTR. Karena khawatir, keluarga sempat mengunggah informasi mengenai hilangnya korban melalui Instagram.
Tak lama setelah unggahan tersebut dibuat, YTR menghubungi keluarganya melalui pesan singkat dengan nada marah dan meminta agar unggahan tersebut dihapus. Respons tersebut justru menambah kecurigaan keluarga karena cara berkomunikasi korban dianggap berbeda dari biasanya.
Pesan Misterius Mengungkap Keberadaan Korban
YTR akhirnya mulai diketahui pada Rabu (10/6/2026) malam ketika keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban berada di IGD RSHS Bandung dan disebut mengalami kecelakaan. Setelah menerima informasi itu, keluarga segera menuju rumah sakit sekitar waktu Isya.
Sesampainya di RSHS Bandung, keluarga mendapati kondisi YTR sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan, kaki, serta sejumlah bagian tubuh lainnya. Tim medis juga disebut menemukan banyak bekas luka lama yang menimbulkan kecurigaan terkait penyebab kondisi korban.
Pihak keluarga menduga orang yang mengantarkan YTR ke rumah sakit adalah TH. Saat bertemu dengan korban di rumah sakit, keluarga melihat YTR mengalami luka berat dan harus menjalani operasi pada bagian kepala. Selain itu, korban mengalami luka pada bibir, kesulitan berbicara, tidak mampu berjalan, serta mengalami kebutaan permanen akibat infeksi pada mata.
Melihat kondisi tersebut, keluarga menduga YTR bukan sekadar mengalami kecelakaan, melainkan telah menjadi korban penganiayaan dalam jangka waktu yang lama. Selama periode 2023 hingga 2026, korban diduga disekap dan mengalami penyiksaan secara berulang oleh TH. Penganiayaan tersebut diduga dilakukan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga diduga menguasai harta benda milik korban yang menyebabkan kerugian materiil sekitar Rp52 juta.
Pelaku Masih Diburu
Setelah mengetahui kondisi korban, keluarga secara resmi melaporkan TH ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Dugaan pelanggaran hukum itu mengacu pada Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR masih ditangani oleh Polda Jawa Barat. Aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap TH guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan berat, serta penguasaan harta benda milik korban.
Bagi keluarga, pesan WhatsApp yang diterima pada 10 Juni 2026 menjadi titik terang setelah selama tiga tahun kehilangan jejak YTR. Melalui pesan tersebut, keluarga akhirnya mengetahui keberadaan korban dan menemukannya dalam kondisi mengalami luka serius di RSHS Bandung.







