Kementerian Agama Ajak Pelaku Usaha Katering Pernikahan Segera Sertifikasi Halal
Kementerian Agama mengajak pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Sertifikasi ini tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, menjelaskan bahwa sertifikasi halal menjadi penting karena menjamin kualitas produk makanan dan minuman yang disajikan. “Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Fuad menekankan bahwa usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Proses pengajuan sertifikasi dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Halal
Pengajuan sertifikat halal bagi perusahaan jasa boga dimulai dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi. Dokumen tersebut mencakup:
- Daftar menu yang akan disertifikasi
- Daftar bahan beserta bukti kehalalannya
- Alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga penyajian di lokasi acara
Proses pengajuan kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah itu, audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
Audit Halal untuk Usaha Katering
Penyedia jasa katering pernikahan termasuk dalam industri halal skala mikro. Audit halal terhadap usaha katering mencakup pemeriksaan dapur dan gudang, bahan yang digunakan, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, serta potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Auditor juga menilai proses distribusi serta penyajian makanan di lokasi acara.
Setelah audit selesai, penetapan kehalalan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal. Keseluruhan proses tersebut dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terjangkau.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Fuad menyampaikan imbauan khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban.
Menurutnya, sertifikat dan label halal bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.






