Polri Legawa Serahkan Kasus Simulator

by -228 views
Foto:seputar-indonesia.com

Langkah Polri menyerahkan kasus simulator ini ditempuh setelah mendapatkan instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10) malam. Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Suhardi Alius mengatakan teknis penyerahan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut segera dikoordinasikan dengan KPK dan Kejaksaan Agung serta pengadilan.

”Kami akan laksanakan apa yang diminta Presiden. Kami lakukan sinergitas dan menyerahkannya ke KPK sesuai koridor hukum. Nantinya kami tidak ingin dipersalahkan di kemudian hari, bahwa kami melanggar hukum,” ujar Suhardi di Mabes Polri,Jakarta,kemarin. Terkait hal ini Polri juga akan menyerahkan beberapa tersangka kasus simulator kepada KPK. Mereka yang akan diserahkan kepada lembaga antikorupsi itu adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang,dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Dua tersangka lainnya,Ketua Panitia Lelang AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo, tetap ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.Alasannya,keduanya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Koordinasi dengan Kejaksaan Agung diperlukan karena berkas para tersangka sudah diserahkan pada jaksa untuk diteliti. Sementara dengan pengadilan karena Polri juga mengajukan perpanjangan penahanan para tersangka.

Suhardi mengatakan, pasal yang dijeratkan pada tiga tersangka itu sama dengan pasal yang dijeratkan oleh KPK. ”Ini sedang kita koordinasikan karena memang proses penyidikan para tersangka sudah berjalan.Kami ikut pada mekanisme. Kasus ini harus dituntaskan dengan baik,sehingga tidak adautangsecarahukum.Kitaserahkan berkas secara smooth,”ungkap jenderal bintang satu ini. Lebih jauh, Suhardi mengungkapkan KPK bisa meneruskan penyidikan yang sudah dilakukan Polri, termasuk hitung-hitungan masa penahanan.” Mekanisme dan teknis lengkapnya diatur kemudian,” paparnya.

Suhardi mengaku belum mengetahui kapan waktu pastinya pertemuan dua lembaga tersebut untuk mengoordinasikan penyerahan kasus simulator. Terkait keberadaan penyidik Polri di KPK,polisi menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan Presiden. Selama PP itu belum terbit, Polri tidak akan menarik lima penyidiknya yang sudah habis masa tugas. Selain itu, 28 penyidik Polri yang diklaim KPK sudah beralih status menjadi pegawai KPK juga dibatalkan.

Baca Juga:  Pemilukada kota Bogor, Ruy'at-Aim Sementara Unggul

”Sesuai arahan Presiden, kan bakal ada aturan yang direvisi dan itu butuh waktu. Ini masih bisa dikoordinasikan dengan baik, sehingga arahan Presiden juga bisa diimplementasikan dengan baik. Mungkin,pihak SDM KPK dan Polri bisa berkoordinasi agar ada sinergi,” papar Suhardi. Menurut dia, revisi PP Nomor 63/ 2005 diharapkan bisa memfasilitasi kepentingan KPK dan Polri untuk memberantas korupsi.

Seperti diketahui, pada Senin malam lalu, Presiden menyampaikan pidato untuk merespons konflik yang berlarutlarut antara KPK dan Polri.Presiden menyampaikan lima hal untuk menyelesaikan konflik dua lembaga penegak hukum tersebut. Salah satunya, Presiden SBY meminta Polri menyerahkan penyidikan kasus simulator kepada KPK. SBY juga menyesalkan upaya penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh aparat Polda Bengkulu.

Kepala Negara menilai upaya penyidikan Novel tidak tepat baik waktu dan caranya karena sudah terjadi delapan tahun lalu. Kemudian, SBY juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur keberadaan penyidik Polri di KPK. SBY juga menyoroti rencana revisi UU KPK yang menurutnya tidak urgen dilakukan. Presiden menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman antara kedua institusi untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi sehingga konflik serupa tidak terulang lagi.

Pengacara tersangka kasus simulator Djoko Susilo, Friedrich Yunadi, menolak berkomentar soal keputusan Polri menyerahkan kasus simulator ke KPK. ”Kami tidak boleh bicara lagi,Mas.Sekarang juru bicaranya dari Polri, Pak Boy (Rafli Amar,Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri),” kata Friedrich kepada SINDO kemarin. Ketua KPK Abraham Samad siap menerima limpahan perkara dugaan korupsi simulator mengemudi Korlantas yang sebelumnya disidik Kepolisian RI, terutama tiga orang tersangka yang sudah ditahan.

Baca Juga:  Tujuh Tahun Mengejar Janji Lapindo

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi secepatnya dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas dan saksi. ’’Secara teknis dari dulu, sejak KPK melakukan penanganan kasus simulator, kami sudah siap. Sekarang mekanismenya akan dibicarakan lebih detail dengan pihak kepolisian mengenai teknik penyelesaiannya,” kata Abraham di Gedung KPK kemarin. Dia menjamin sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan semua permasalahan simulator SIM yang sempat menimbulkan kegaduhan dengan cara yang beradab dan seadil-adilnya.

Penyelesaian ini akan berguna untuk mencegah memunculkan konflik lanjutan antara kedua lembaga. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pemeriksaan kasus simulator dengan tersangka Djoko Susilo hingga saat ini secara teknis berjalan lancar.Semua saksi, termasuk dari unsur kepolisian, hadir memenuhi panggilan KPK. Soal pemeriksaan lanjutan Djoko Susilo,Johan ,menjawab bahwa hal itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Alasannya, penyidik mempunyai strategi tersendiri untuk mengungkap suatu kasus. KPK memahami bahwa pidato Presiden hanya untuk kasus simulator SIM. Karena itu,KPK tidak merasa dibatasi dengan pernyataan Presiden yang menyatakan jika ada kasus dugaan korupsi di Polri selaian kasus simulator, maka akan disidik sendiri oleh Polri. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai arahan Presiden memberikan peluang pada Polri untuk mengusut kasus korupsi di Korlantas yang nilai kerugiannya lebih besar daripada pengadaan simulator.

Presiden menyatakan Polri menyerahkan kasus simulator pada KPK,namun kasus pengadaan barang lain diusut oleh Polri. Dia berharap, Polri memiliki semangat untuk mereformasi diri dan kemauan untuk memberantas korupsi tanpa dihalangi kepentingan apa pun. ”Kita lihat saja nanti,” paparnya. Pengamat kepolisian,Novel Ali, mengatakan bahwa Polri harus belajar dari KPK,bukan membangun konflik dengan institusi antikorupsi itu.

Baca Juga:  Mayat Wanita di Kebun Singkong Bogor Diperkirakan Lebih dari Seminggu

”Keberhasilan mengungkap kasus korupsi di daerah membuktikan bahwa KPK memiliki jaringan yang kuat.Polri sebagai institusi vertikal hingga bawah, seharusnya bisa lebih baik,”kata Novel Ali. Dia mengaku pernah mengunjungi KPK dan kagum dengan cara kerja dan jaringan yang dimiliki lembaga antikorupsi itu. ”Saat itu saya katakan kepada pimpinan KPK, ’kami perlu belajar dari Anda’. Saya harap, pimpinan Polri pun berjiwa besar dan mau belajar dengan KPK,” kata pengajar Universitas Diponegoro, Semarang, itu. Karena itu, tidak seharusnya terjadi konflik antara KPK dan Polri.

Sebagai sesama aparat penegak hukum seharusnya KPK-Polri bisa bersinergi. Novel Ali menyarankan kepada pimpinan Polri agar menjalankan seluruh arahan Presiden SBY. ”Kalau sampai membangkang arahan Presiden, maka akan menjadi preseden buruk bagi Polri dan memperburuk citra institusi itu di mata masyarakat,”kata Novel. Menurut dia, arahan yang disampaikan Presiden merupakan sebuah ”win-win solution”, meskipun tampak membela KPK. Sikap Presiden itu bukan karena sekadar tergiring oleh opini publik yang membela KPK, tetapi memang karena merasa kecewa dengan tindakan sejumlah perwira Polri.

”Saya melihat Presiden sangat serius dalam menyampaikan pidatonya.Sangat terlihat bahwa Presiden kecewa dengan Polri,”katanya. Secara garis besar ada beberapa hal yang disampaikan Presiden SBY. Pertama, yang paling tepat untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri adalah KPK. Menurut Novel Ali, secara tersirat Presiden menginstruksikan agar pengusutan kasus Novel Baswedan itu dihentikan. Presiden juga mempertanyakan upaya revisi Undang-Undang KPK yang saat ini dilakukan DPR. Menurut Presiden, DPR harus menjelaskan apa saja yang akan direvisi, jangan sampai revisi undang-undang itu justru memperlemah KPK.

Terakhir, Presiden menyerukan agar KPK-Polri memperbarui nota kesepahaman antara kedua institusi untuk menghindari terulangnya konflik antara kedua lembaga di masa depan. krisiandi sacawisastra/ mn latief/ant

sumber:seputar-indonesia.com

About Author: Tubagus Iwan Sudrajat

Gravatar Image
Tubagus Iwan Sudrajat ialah seorang penulis artikel di Bandung, Jawa Barat. Dia juga penulis artikel di beberapa blog dan media online.