
“Belum tahu nih, kenapa dipindahin. Sekarang lagi didiamin saja di Polres,” kata Jefri Moses, anggota tim kuasa hukum Jamal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2013).
Jefri mengatakan, Jamal dipindahkan pada pukul 21.30 WIB. Ia mengetahui pemindahan tersebut atas informasi dari penyidik di kantor Satlantas Polres Jakarta Barat. Selain itu, Jamal juga menghubungi langsung tim kuasa hukumnya untuk memberitahukan pemindahan tersebut.
Menurut Jefri, sampai saat ini tim kuasa hukum masih belum mengetahui mengapa Jamal dipindahkan. Beberapa orang pimpinan Polres Jakarta Barat juga masih melakukan rapat terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kuasa hukum yang diwakili oleh tujuh pengacara segera mendatangi Mapolres Jakarta Barat. Namun, belum ada informasi tambahan mengapa Jamal harus dipindahkan ke sana. Kuasa hukum menilai, yang dilakukan Jamal tidak menyangkut tindakan kriminal sehingga tidak perlu penahanan.
Sesaat setelah Jamal berada di Mapolres Jakarta Barat, dua petinggi Polda Metro Jaya juga mendatangi Mapolres Jakarta Barat. Dua orang tersebut adalah Direktur Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Hermanto dan Kepala Subdirektorat Umum Ajun Komisaris Besar Helmi Santika.
Jamal merupakan sopir angkutan umum U-10 yang membawa Annisa Azward, mahasiswa Universitas Indonesia yang lompat dari dalam angkot. Jamal ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 karena melakukan tindakan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
sumber: megapolitan.kompas.com






