JABARMEDIA.COM – Diduga terafiliasi dengan jaringan teroris, seorang pengajar di Puncak Bogor tepatnya Kampung Paseban, Desa dan Kecamatan Megamendung ditangkap Densus 88 Anti Teror.
Pimpinan salah satu pondok pesantren itu ditangkap setelah aparat melakukan pengembangan atas kasus teroris jaringan JAD.
Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan membenarkan adanya penangkapan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial S alias AJ di wilayah hukumnya.
“Benar, diamankan oleh Densus 88 Anti Teror pada Senin (23/12) pukul 17.00 WIB,” ungkapnya, Selasa (24/12).
Menurut AKP Dedi, terduga S merupakan DPO jaringan teroris JAD Cilacap yang sempat dibubarkan pada 2018 silam.
Penangkapan S merupakan hasil dari pengembangan setelah Densus 88 menangkap sejumlah tersangka jaringan JAD di Cilacap, Jawa Tengah.
“Terduga juga merupakan pimpinan pondok pesantren yang berdiri tahun 2019 yang belum ada izinnya dan tertutup,” jelasnya.
Setelah ditangkap, S langsung dibawa ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Radarbogor/idram)








