Kementerian Lingkungan Rilis 10 Tempat Usaha Langgar Tata Ruang di Puncak Bogor

by -
by
Kementerian Lingkungan Rilis 10 Tempat Usaha Langgar Tata Ruang di Puncak Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup Identifikasi 10 Usaha yang Melanggar Tata Ruang di Puncak Bogor

Dalam rangka menegakkan aturan tata ruang dan izin lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi sejumlah usaha yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup saat melakukan inspeksi mendadak di Puncak, Cisarua, pada Minggu (27/7/2025).

Menurut informasi yang diberikan, sepuluh usaha tersebut telah menerima surat peringatan dari pemerintah dan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Menurut Hanif, pihaknya memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional harus dihentikan dan bangunan yang tidak sesuai dengan aturan harus dibongkar.

Kawasan Puncak Bogor selama ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai salah satu penyebab banjir yang sering terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Hal ini disebabkan oleh banyaknya bangunan seperti vila dan restoran yang berdiri di area yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air. Banyak dari bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sah dan melanggar ketentuan tata ruang.

Baca Juga:  SIM Keliling Kota Bekasi, 28 Juli 2025, Persyaratan Lengkap

Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan Puncak Bogor sebagai daerah resapan air. Salah satu contoh progres yang telah dilakukan adalah oleh CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Perusahaan ini telah menerima sanksi administratif nomor 776 tahun 2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei 2025.

CV Mega Karya Nugraha beroperasi dalam bidang wisata agro, termasuk pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan. Menurut Hanif, perusahaan ini telah menghentikan kegiatan operasionalnya dan mulai melakukan pembongkaran mandiri, termasuk delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran/kafe.

Menteri Lingkungan Hidup menekankan agar proses pembongkaran selesai sebelum batas waktu Agustus 2025. Jika tidak, pihaknya akan menindak secara hukum. “Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” tegas Hanif.

Berikut adalah daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tata ruang dan izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat:

  1. PT Prabu Sinar Abadi
  2. Perkebunan Saudara Juan Felix Tampubolon
  3. CV Regi Putra Mandiri
  4. PT Farm Nature and Rainbow
  5. CV Al Ataar (Glamping Gayatri)
  6. CV Mega Karya Nugraha
  7. PT Panorama Haruman Sentosa
  8. PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)
  9. PT Pelangi Asset International
  10. PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP)
Baca Juga:  BNN Ciamis Tingkatkan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba

Pemerintah terus berupaya untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan Puncak Bogor. Dengan adanya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.