Layanan SIM Keliling di Wilayah Cirebon Raya
Masyarakat Cirebon Raya kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah. Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cirebon menyediakan layanan SIM keliling selama periode 21 Juli hingga 26 Juli 2025. Layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Sat Lantas, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Selama bulan Mei 2025, pelayanan SIM Keliling juga hadir di Grage Mall Cirebon. Layanan ini dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan proses perpanjangan SIM.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Cirebon:
-
Senin, 21 Juli 2025
Lokasi: Yogya Ciledug, Pabrik Gula Karangsembung, Desa Durajaya, Desa Kaliwulu, Pasar Kedongdong, Mall Pelayanan Publik -
Selasa, 22 Juli 2025
Lokasi: Balai Desa Putat, Gebang (samping Bank BJB), Pos Polisi Kanci dan Mall Pelayanan Publik -
Rabu, 23 Juli 2025
Lokasi: Balai Desa Mertapada Kulon, Balai Desa Sindang Hayu, Desa Tegalwangi, Desa Pangkalan, dan Mall Pelayanan Publik -
Kamis, 24 Juli 2025
Lokasi: Babakan (Depan PG. Tresna Baru), Balai Desa Putat, Desa Tegalgubug Lor, Pasar Pasalaran, Pos Polisi Tegalkarang dan Mall Pelayanan Publik -
Jumat, 25 Juli 2025
Lokasi: RSUD Waled, Desa Bodelor, Batik Rizky Plered, dan Mall Pelayanan Publik
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
SIM asli
Pastikan SIM yang dimiliki masih dalam kondisi baik dan belum kedaluwarsa. -
Fotokopi KTP dan SIM asli sebanyak 3 lembar
Fotokopi dokumen identitas diri dan SIM diperlukan sebagai bukti resmi. -
Surat keterangan kesehatan
Diperlukan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi sehat secara fisik. -
Surat keterangan psikologi
Dibutuhkan untuk menilai kemampuan mental dan kesiapan pengemudi dalam berkendara.
Layanan untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi Mall Pelayanan Publik atau mobil SIM keliling yang beroperasi. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa perlu repot mencari tempat lain.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Sat Lantas Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dalam berkendara dan menghindari risiko denda serta tindakan hukum yang bisa terjadi akibat SIM yang sudah tidak berlaku.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini lebih mudah memenuhi kewajiban hukum dalam berkendara. Selain itu, layanan ini juga memberikan akses yang lebih luas bagi warga yang tinggal di daerah terpencil atau kurang memiliki waktu untuk datang ke kantor Sat Lantas.
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi layanan SIM keliling. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.







