JABARMEDIA – Unit Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang kembali menunjukkan kekuatannya dalam menekan peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria dengan inisial AT (30), penduduk Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, berhasil ditangkap pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
Petugas mengamankan 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 19,36 gram yang tersimpan di bawah meja oleh pelaku.
Barang yang dilarang itu dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari kemasan klip yang dibungkus dengan pita berwarna-warni hingga kemasan klip transparan.
Selain itu, satu unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi juga turut disita oleh Satres Narkoba Polres Subang.
Kepala Polisi Resor Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, AT mengakui bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari temannya yang bernama J, juga warga setempat.
Kini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor polisi Subang guna menjalani proses hukum.
Atas tindakannya, AT terkena Pasal 114 bersama Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
Kepolisian Resor Subang menegaskan komitmennya dalam terus berupaya memerangi peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penggunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka.







