Kirab Budaya “Napak Tilas Padjajaran” Mahkota Ajeg Ki Sunda
Pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, masyarakat Kota Bandung akan dihibur oleh acara kemeriahan yang bertajuk “Napak Tilas Padjajaran” Mahkota Ajeg Ki Sunda. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan yang telah memasuki hari kesembilannya dan diprediksi akan menarik perhatian ribuan orang.
Acara berlangsung pada pukul 19.30 WIB hingga 22.30 WIB dengan estimasi durasi sekitar tiga jam. Rute kirab yang dilalui peserta sejauh 3 kilometer meliputi beberapa titik penting:
- Titik Kumpul & Start: Kiara Artha Park (Kawasan Kiaracondong)
- Lintasan 1: Jalan Jakarta
- Lintasan 2: Jalan Supratman
- Lintasan 3: Jalan Diponegoro
- Titik Akhir (Finish): Gedung Sate
Para pengunjung atau pengendara yang ingin melintasi rute tersebut disarankan untuk mencari jalur alternatif atau berangkat lebih awal agar tidak terjebak dalam kemacetan. Petugas keamanan dan penyelenggara akan melakukan pengawalan ketat sepanjang rute untuk memastikan kelancaran dan keamanan acara.
Penertiban Tunawisma di Kota Bandung
Selain acara budaya, pihak Dinas Sosial Kota Bandung juga melakukan operasi penertiban terhadap puluhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS) atau tunawisma di sejumlah titik kawasan wisata dan pusat keramaian kota. Operasi gabungan ini dilakukan pada dini hari Kamis, 14 Mei 2026, dimulai sejak pukul 02.30 WIB.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 51 orang PPKS, termasuk 50 orang dewasa dan satu anak. Mayoritas yang diamankan adalah laki-laki. Operasi ini melibatkan berbagai instansi seperti DP3A, DLH, Disdamkarmatan, DPKP, DSDABM, Satpol PP, dan Dishub.
Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung. Tujuannya adalah untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan Kota Bandung, terutama menjelang Kirab Jawa Barat dan lonjakan wisatawan saat long weekend.
Semua PPKS yang terjaring langsung dibawa ke rumah singgah milik Dinas Sosial untuk menjalani asesmen, pemeriksaan administrasi kependudukan, serta pembinaan mental dan fisik. Selain itu, Dinas Sosial juga akan melakukan reunifikasi atau pemulangan semua PPKS kepada keluarganya maupun daerah asalnya masing-masing. Jika adminduknya bukan Kota Bandung, mereka akan dikembalikan ke kabupaten atau kota asalnya. Targetnya adalah direunifikasi dalam waktu maksimal tujuh hari.
Dari hasil penertiban sebelumnya, hanya sekitar 20 persen PPKS yang berasal dari Kota Bandung. Sisanya berasal dari luar daerah yang datang untuk mencari penghasilan di jalanan Kota Bandung.
Yorisa mengakui bahwa operasi kali ini tidak mudah karena beberapa PPKS diduga sudah mengetahui adanya razia. Kendala seperti hal ini membuat petugas harus berkejaran untuk menangkap mereka. Namun, pihaknya akan terus melakukan monitoring bersama kewilayahan agar para PPKS tidak kembali lagi ke jalan.
Di sisi lain, pihak Dinsos juga mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk tidak memberikan uang atau santunan langsung di jalanan. Menurut Yorisa, kebiasaan ini justru memicu bertambahnya jumlah PPKS di Kota Bandung. Ia menyarankan agar bantuan diberikan melalui lembaga kesejahteraan sosial resmi atau melalui Dinas Sosial.







