Penyuluhan Hukum di Desa Selasari, Meningkatkan Kesadaran dan Akses Keadilan
Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Jabar di Desa Selasari, Pangandaran, menjadi langkah penting dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum (Permenhukum) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan.
Posbankum dirancang sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan konsultasi dan bantuan hukum tanpa harus pergi ke pusat kota. Layanan yang disediakan mencakup berbagai aspek seperti konsultasi gratis, pendampingan hukum bagi warga kurang mampu, pemberdayaan paralegal, mediasi, serta penyelesaian sengketa perdata ringan secara non-litigasi.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di Aula Pertemuan Desa Selasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada hari Selasa (2/6/2026). Acara ini dihadiri oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Jabar serta para aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat. Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan bagian dari misi Asta Cita Pemerintah dalam melakukan reformasi hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, hadir langsung dalam kegiatan ini bersama dengan KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan Christy. Dalam arahannya, Asep Sutandar menekankan bahwa Posbankum di tingkat desa merupakan manifestasi nyata dari komitmen pemerintahan dalam menyambut program strategis nasional. Ia juga memastikan bahwa jajaran Kemenkum Jawa Barat siap mendukung infrastruktur keadilan di daerah, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke pusat kota untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum.
Ferry Gunawan Christy menambahkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh kepada masyarakat. Posbankum didesain sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan dinamika sosial yang terjadi di tengah warga. Beberapa poin krusial yang ditekankan dalam penyuluhan ini antara lain:
- Pemberian fasilitas konsultasi dan bantuan litigasi/non-litigasi secara gratis bagi warga kurang mampu.
- Pemberdayaan paralegal dari unsur masyarakat lokal.
- Pengutamaan keadilan restoratif melalui jalur musyawarah mufakat.
- Integrasi kerja dengan program Jaga Desa yang melibatkan Kejaksaan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari berbagai elemen masyarakat Desa Selasari. Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT/RW, tokoh pemuda, dan kader masyarakat yang hadir menunjukkan kesiapan mereka untuk mendukung operasional Posbankum.
Kepala Desa menegaskan bahwa infrastruktur desanya siap mendukung pengoperasian Posbankum agar perangkat desa dapat memberikan pelayanan dan rujukan hukum yang tepat sasaran. Antusiasme warga juga terlihat jelas pada sesi diskusi interaktif yang membahas batasan penanganan perkara. Tim penyuluh mempertegas bahwa Posbankum Desa akan berfokus pada perkara perdata ringan dan mediasi luar pengadilan, serta tidak mencakup kasus berat seperti korupsi, terorisme, atau narkotika.
Keberadaan Posbankum ini diharapkan mampu secara efektif meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjaga iklim ruang sosial yang aman serta tertib di Kabupaten Pangandaran. Dengan adanya pos ini, masyarakat akan lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka, serta memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan hukum yang dibutuhkan.







