Kronologi Wanita Tasikmalaya Disekap Pasangan Suami Istri di Koperasi Simpan Pinjam, Awalnya Utang Rp14 Juta

by -
Kronologi Wanita Tasikmalaya Disekap Pasangan Suami Istri di Koperasi Simpan Pinjam, Awalnya Utang Rp14 Juta



JABARMEDIASeorang wanita dari Tasikmalaya dengan inisial AR diduga menjadi korban penyekapan di sebuah koperasi simpan pinjam. Korban disekap selama seminggu di sebuah rumah yang terletak di perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum sejak Selasa (23/06/2026).

Rumah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga digunakan sebagai kantor koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh pasangan suami istri S dan M. Sementara itu, AR adalah pegawai koperasi tersebut.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menghubungi polisi melalui layanan call center 110. Dari laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tertahan.

Berikut adalah kronologi lengkap dari kasus penyekapan wanita Tasikmalaya oleh pasangan suami istri di kantor koperasi simpan pinjam:

Kronologi Penyekapan Wanita Tasikmalaya oleh Pasutri di Kantor Koperasi Simpan Pinjam

AR diduga menjadi korban penyekapan di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai kantor koperasi simpan pinjam di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib melalui layanan call center 110.

Baca Juga:  Pasca Bentrok Lampung Selatan, Ribuan Masih Mengungsi



Dalam laporan tersebut, polisi menerima informasi bahwa seorang wanita disekap di sebuah rumah di wilayah Cibeureum. Setelah menerima informasi, pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Polsek Cibeureum untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Awalnya kami mendapatkan informasi adanya dugaan penyekapan orang dan kami langsung melaporkan ke Polsek Cibeureum. Pelaku beserta korban diamankan,” ujar Ipda Rifanto Zaki, Pamapta II Polres Tasikmalaya Kota, dikonfirmasi TribunPriangan.com, Senin (29/6/2026).

Setelah itu, polisi segera bertindak dan mendatangi lokasi penyekapan. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan korban dan membawa pihak-pihak terkait ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Korban Memiliki Utang Rp14 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AR disebut memiliki utang sebesar Rp14 juta. Korban yang merupakan pegawai koperasi tersebut diduga belum mampu membayar utangnya.

Utang tersebut berkaitan dengan koperasi tempat korban bekerja. Menurut informasi yang diperoleh, korban dijadikan jaminan atas utang tersebut.

“Setelah kita cek lokasi, didapat bahwa korban memiliki utang sebesar 14 juta, yang bekerja di salah satu koperasi yang belum memiliki surat resmi,” kata Rifanto.

Baca Juga:  Di Tasik Sapi Sehat Diberi Segel

Namun, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Koperasi Dikelola oleh Pasangan Suami Istri

Lokasi dugaan penyekapan disebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai kantor koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut dikelola oleh pasangan suami istri berinisial S dan M. Keduanya termasuk pihak yang dibawa polisi untuk menjalani pemeriksaan setelah laporan korban diterima.

Saat ini, polisi masih menelusuri hubungan antara persoalan utang, status korban sebagai pegawai koperasi hingga dugaan korban dijadikan jaminan. Penyidik juga masih mendalami legalitas koperasi tersebut setelah muncul informasi bahwa koperasi itu belum memiliki surat resmi.

Demikianlah kronologi lengkap dari kasus penyekapan wanita Tasikmalaya oleh pasangan suami istri di kantor koperasi simpan pinjam.