Tenjolaya – Bupati Bogor H Rachmat Yasin enggan menjelaskan terkait keberadaan RSUD Leuwiliang yang belum mengantongi izin operasional. Sebab, izin operasional sudah masuk pada persoalan teknis dan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
“Masa ada rumah sakit belum ada izin, yang benar saja. Izin operasional ya belum, karena itu kan belum menjadi rumah sakit. Soal kapan akan ada izin operasional, tanya kepada Kepala Dinas Kesehatan. Bupati jangan berbicara terlalu teknis,” kata Rachmat Yasin pada saat berkunjung ke Desa Pasarean Kecamatan Pamijahan pada beberapa waktu lalu seraya menambahkan bahwa pendirian Rumah Sakit itu ada sarat-saratnya. Diantaranya ada sarat oprasional dan sarat pendirian.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Drg Tri Wahyu Harini mengatakan, bangunan RSUD Leuwiliang statusnya belum menjadi rumah sakit. Karena keberadaan RSUD Leuwiliang ini masih dikatakan sebagai rumah sakit persiapan.
Namun ia juga mengakui, dalam nomenklatur Rumah Sakit, tidak ada istilah Rumah Sakit persiapan.
“Ini kan dalam rangka melahirkan Rumah Sakit. Jadi ya, tidak bisa segala sesuatu itu langsung jadi begitu saja, melaui proses. Artinya itu belum dikatakan rumah Sakit, masih dalam proses rumah sakit persiapan. Memang dalam nomenklatur itu tidak ada Rumah Sakit persiapan. Tapi kita dalam rangka menuju ke sana,” kata Drg. Tri Wahyu Harini kepada Jurnal Bogor.
Tri Wahyu mengatakan, terkait RSUD Leuwiliang belum memiliki Amdal, berdasarkan aturan lingkungan hidup, Rumah Sakit itu tidak perlu amdal. Cukup dengan UKL UPL. “Kalau kita mau membangun kita mempunyai perencanaan, termasuk didalamnya UPL dan UKL. Jadi masyarakat, tidak perlu resah karena semuanya sudah tertangani oleh yang ahlinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebuah rumah sakit, akan dikatakan nomenklaturnya rumah sakit, kalau memenuhi tiga hal. Fisik bangunannya sudah sesuai dengan apa yang seharusnya ada di Rumah Sakit. Peralatannya, kemudian SDM dan manajemennya. Ada direktur dan sebagainya.
Nanang Hidayat www.jurnalbogor.com