Mulai Hari Ini, Penumpang KA Sengaja ‘Bablas’ Stasiun Tujuan Bakal Disanksi

by -
by
Mulai Hari Ini, Penumpang KA Sengaja ‘Bablas’ Stasiun Tujuan Bakal Disanksi
JABARMEDIA.COM – KAIDaop 1 Jakarta mulai hari ini akan menjatuhkan sanksi ke penumpang ‘bandel’. Penumpang yang turun di stasiun melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dijatuhi denda.

“Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang ‘dengan sengaja’ turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku,” ujar Humas Daop 1, Feni Novida Saragih kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Feni mengatakan sanksi yang diberlakukan adalah pembayaran denda. Selain itu, ada juga sanksi blacklist penumpang kereta api.

“Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut,” ucapnya.

Feni menyebut KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api. KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Baca Juga:  Menjelajahi Keindahan Tersembunyi Di Tengah Kota: Pesona Situ Cipondoh Tangerang
Nilai Denda

Lebih lanjut, Feni mengatakan besaran denda yang akan dikenakan ke ‘penumpang bandel’ yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda,” katanya.

KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, kata Feni, penumpang itu tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Baca Juga:  Penyidik ​​Khusus Meninggal dalam Tahanan Palestina

Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

(Detik/idram)

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.