Cara Mencoblos yang Benar, Jangan Sampai Hak Pilih Pupus Gara-Gara Surat Suara Tak Sah

by -73 views
JABARMEDIA.COM – Indonesia akan menggelar Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu ini, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif secara serentak.
Namun sebelum mengikuti pemungutan suara, pemilih wajib memahami tata cara pencoblosan yang benar. Dengan demikian, suara yang diberikan menjadi sah untuk menentukan nasib Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Sebab jika pencoblosan surat suara dinyatakan tidak sah, maka hak pilih pun akan pupus. Lantas bagaimana cara mencoblos di Pemilu 2024 yang benar dan sah?

Cara Coblos di Pemilu 2024
Dilansir dari laman Indonesia Baik, tata cara pencoblosan pada Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.
Pemilih hanya boleh memberi satu suara pemilihan terhadap satu pasangan calon. Caranya, dengan mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon, atau kolom kosong yang tidak bergambar.

1.Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

Baca Juga:  Pakar Hukum Tata Negara: Menunda Pemilu Bukan Yurisdiksi Dan Kewenangan Pengadilan Negeri

2. Surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika yang dicoblos adalah nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg.

3. Surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan sah jika tanda coblos terdapat pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lainnya.

Nantinya, surat suara dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Sementara ketentuan mengenai surat suara yang tidak sah tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Surat suara dinyatakan tidak sah apabila surat suara tidak dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan oleh KPU. Selain itu, terdapat tulisan dan atau catatan lain dalam surat suara.

Tanda coblosan yang banyak dalam satu kertas suara, meski di luar area kotak foto pasangan calon, juga dinyatakan tidak sah.***

(Pr/idram)