Jaringan Pencuri Motor Karawang dan Lampung Beraksi di Bekasi

by -
by
Jaringan Pencuri Motor Karawang dan Lampung Beraksi di Bekasi

JABARMEDIA – Kelompok pencuri sepeda motor yang beroperasi di Karawang dan Lampung, yang dipimpin oleh beberapa residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan menyebabkan kekhawatiran bagi warga Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengungkapkan, para pelaku sering menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga dengan melakukan aksinya di berbagai titik lokasi yang ada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam beberapa waktu terakhir.

Saat melakukan aksinya, para tersangka tergolong sangat cepat. Hanya dalam hitungan detik langsung berhasil membawa kabur sepeda motor yang menjadi target mereka.

Selanjutnya, Mustofa menyebutkan bahwa tersangka AS dan S berhasil ditangkap saat anggota opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi melakukan pengawasan di wilayah Raya Setu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (1/8/2025).

“Melihat dua orang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam biru, kemudian dihentikan dan diperiksa, serta diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian,” ujar Mustofa dalam keterangannya.

Di sisi lain, menurut Mustofa, tiga tersangka yaitu J, BAY, dan DAS ditangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan korban pencurian sepeda motor.

Baca Juga:  Tangis Haru Dea, Anak Nelayan, Diterima di ITB, Rumah Sederhananya Disambut Piala dan Piagam Lomba

Akibatnya, berdasarkan hasil pengintaian petugas berhasil menangkap dua dari tiga tersangka di Jalan Raya Pantura Lemah Abang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, pada 28 Juli 2025.

“Anggota Opsnal Polsek Cikarang Timur menemukan satu buah kunci huruf T beserta satu mata kunci, kunci 8 pas satu buah kunci palsu untuk menghidupkan kendaraan, satu unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna merah muda,” katanya.

Saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yaitu berinisial A dan K yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa modus operandi tersangka adalah berkeliling di perumahan menggunakan sepeda motor sambil berboncengan, baik pada siang maupun malam hari.

Salah satu tersangka turun dari sepeda motor, lalu merusak kunci kendaraan target menggunakan kunci anak dan kunci T.

Dua dari lima tersangka sebelumnya pernah dihukum karena kasus yang sama. Kedua orang tersebut merupakan bagian dari kelompok pencuri sepeda motor yang berasal dari Karawang dan Lampung, yang sering menyebabkan ketakutan bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Selasa 22 Juli 2025, Bekasi Berawan

Saat ini, jumlah tersangka pencuri sepeda motor yang ditangkap oleh Polres Metro Bekasi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencapai lima orang.

Mereka terdiri dari lima orang dengan inisial AS (22), S (33), J (28), BAY (24), dan DAS (22), para pelaku berasal dari dua kelompok yang berbeda.

Mustofa menambahkan, para tersangka dikenai pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 tahun hingga 7 tahun penjara.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.