Gubernur Wajib Tetapkan UMP Paling Lambat 24 Desember 2025

by -



Ikabari,

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam pernyataan resmi pada Selasa (16/12/2025) malam.

Menurutnya, ketentuan PP Pengupahan mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” jelas Yassierli.

Selanjutnya, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan menyampaikan rekomendasi kepada gubernur.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah dengan (pertumbuhan ekonomi dikali alfa) dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Dia menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  Bupati Bagi-bagi Insentif Rp 7,3 Miliar untuk Ketua RT/RW Se-Banyuwangi

Selain itu, ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tutupnya.

Penjelasan Aturan Baru Pengupahan

Aturan baru pengupahan yang diumumkan oleh pemerintah mencakup beberapa aspek penting, seperti penentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya PP ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa upah minimum di berbagai wilayah sesuai dengan kondisi ekonomi dan tingkat inflasi.

Berikut adalah beberapa hal yang tercantum dalam PP Pengupahan:

  • Penetapan UMP dan UMSP

    Gubernur bertanggung jawab untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Hal ini dilakukan agar upah sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

  • Penetapan UMK dan UMSK

    Selain UMP dan UMSP, gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan upah dengan kondisi daerah.

  • Waktu Penetapan Kenaikan Upah

    Untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Hal ini memberi waktu yang cukup bagi pihak terkait untuk melakukan persiapan.

  • Peran Dewan Pengupahan Daerah

    Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan kenaikan upah minimum, lalu menyampaikan rekomendasi kepada gubernur. Proses ini diharapkan bisa memberikan data yang lebih akurat dan objektif.

Baca Juga:  Penolakan kuasa hukum terhadap kehadiran polisi di ruang sidang Delpedro

Formula Kenaikan Upah yang Digunakan

Pemerintah menetapkan formula kenaikan upah sebagai berikut:

  • Inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa)
  • Rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9

Formula ini dipilih karena dianggap mampu mengakomodasi berbagai faktor yang memengaruhi kenaikan upah, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Penyusunan PP Pengupahan

Proses penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi, tetapi juga pada prinsip hukum dan keadilan.

Dengan adanya PP Pengupahan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.