Tidak Ada TPS, Warga Buang Sampah di Taman Kota Bogor

by -
by
Tidak Ada TPS, Warga Buang Sampah di Taman Kota Bogor

Masalah Sampah di Bekas TPS Jalan Semeru, Bogor Barat

Bekas tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, masih digunakan oleh warga sebagai tempat membuang sampah meskipun sudah diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini menyebabkan penumpukan sampah yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Pantauan di lokasi pada Senin (6/4/2026) pagi menunjukkan bahwa area tersebut dipenuhi oleh berbagai jenis sampah. Sampah-sampah ini menutupi trotoar yang baru saja selesai dibangun oleh Pemkot Bogor. Akibatnya, area tersebut menjadi kotor dan bau, serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Pemkot Bogor telah melakukan perbaikan pada bekas TPS ini dengan membangun areal hijau yang dilengkapi dengan paving block dan bangku taman. Namun, tidak ada larangan atau tanda yang ditempatkan untuk mencegah warga membuang sampah di sana. Hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) rutin mengangkut sampah setiap pagi. Truk DLH terlihat diparkir di dekat lokasi, dan petugasnya terus bekerja untuk mengangkut sampah ke atas truk. Selain itu, satu gerobak yang penuh dengan sampah juga terlihat berada di lokasi tersebut.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Hotel di Mekkah Terbakar, 1.000 Jemaah Haji Asal Asia Dievakuasi

“Memang masih membuang sampah disini. Dulunya ini bekas TPS. Ada bangunannya juga,” ujar salah satu petugas DLH saat berbincang dengan jurnalis di lokasi. Ia menambahkan bahwa setiap pagi, sampah yang menumpuk langsung diangkut.

Meski petugas DLH aktif dalam mengangkut sampah, hingga pukul 07.25 WIB, belum ada jawaban resmi dari pihak kecamatan terkait penggunaan bekas TPS ini sebagai ruang terbuka hijau. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan dan koordinasi antara instansi terkait dalam mengelola lingkungan.

Penyebab dan Solusi yang Mungkin

Beberapa faktor mungkin menjadi penyebab penggunaan bekas TPS sebagai tempat membuang sampah. Pertama, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan fungsi tempat tersebut. Kedua, ketiadaan tanda larangan atau pengawasan yang ketat. Ketiga, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat diambil:

  • Peningkatan Sosialisasi: Pemerintah setempat perlu lebih gencar dalam memberikan informasi kepada warga tentang perubahan fungsi TPS menjadi RTH. Sosialisasi bisa dilakukan melalui media massa, poster, atau pertemuan komunitas.
  • Pemasangan Tanda Larangan: Di area RTH, perlu dipasang tanda yang jelas untuk melarang warga membuang sampah. Hal ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat.
  • Penguatan Pengawasan: Petugas DLH dan pihak kecamatan perlu lebih aktif dalam melakukan patroli dan pengawasan di area RTH. Hal ini akan mencegah penggunaan kembali TPS sebagai tempat membuang sampah.
  • Kolaborasi dengan Masyarakat: Membentuk kelompok pengawas lingkungan yang terdiri dari warga setempat dapat membantu dalam menjaga kebersihan area RTH.
Baca Juga:  Emas Antam-Pegadaian Anjlok, Harga Hari Ini di Indramayu dan Majalengka

Kesimpulan

Masalah penggunaan bekas TPS di Jalan Semeru, Bogor Barat, menjadi bukti bahwa perubahan fungsi suatu area membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Tanpa kesadaran dan partisipasi masyarakat, upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat akan sulit tercapai. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.