Layanan SIM Keliling di Kota Bandung
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Pada hari ini, Rabu (6/5/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi utama. Pertama, di Tenth Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan kedua, di ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C saja. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, masyarakat masih harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan SIM baru melibatkan beberapa tahapan yang lebih kompleks dibandingkan dengan perpanjangan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM juga telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan lainnya seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Biaya-biaya tersebut harus dibayarkan oleh pemohon saat melakukan pendaftaran. Pengeluaran ini bertujuan untuk menjamin keselamatan berkendara dan kesiapan fisik serta mental pengemudi.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Surat Keterangan Sehat dari dokter
- Tes Psikologi SIM
Dokumen-dokumen ini diperlukan agar proses perpanjangan bisa berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan yang Berlaku
Ketentuan mengenai penggunaan SIM juga diatur dalam undang-undang tersebut. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, aturan yang berlaku tercantum dalam Pasal 281. Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
Layanan SIM Keliling ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan jumlah pengendara yang memiliki SIM yang valid meningkat, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas.


