Tenggat Akhir E-commerce Patuhi Aturan PP Tunas

by -
by
Tenggat Akhir E-commerce Patuhi Aturan PP Tunas



Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memberikan masa peralihan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform e-commerce, hingga 27 Maret 2027 untuk mematuhi tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Jika setelah tenggat waktu tersebut platform belum menyediakan mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua yang andal, pemerintah akan masuk ke mode pengawasan penuh dan dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses layanan sementara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI Mediodecci Lustarini menyampaikan bahwa dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat, platform digital di Indonesia dapat berinovasi untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada.

“Masih ada waktu untuk tata kelola PSE. Apa yang harus diubah kalau memang perlu diubah, apa yang harus diperkuat apabila memang ada yang harus diperkuat,” ujar Lustarini dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Kamis (7/5/2026).

Kewajiban ini ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan seluruh platform perdagangan elektronik (e-commerce) menyediakan fitur persetujuan orang tua atau wali bagi pengguna anak di bawah umur.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Saya Harap Rizieq Syihab Minta Maaf ke Masyarakat Sunda

Lustarini menambahkan bahwa mekanisme persetujuan ini bertujuan untuk memastikan orang tua memiliki kontrol penuh terhadap aktivitas ekonomi anak di ruang digital. Secara teknis, setiap transaksi yang diinisiasi oleh anak harus mendapatkan validasi dari wali legal sebelum diproses oleh sistem platform.

Urgensi aturan ini didasari oleh maraknya kasus transaksi yang merugikan secara finansial akibat kelalaian pengawasan. Salah satu fenomena yang disoroti adalah insiden anak yang tidak sengaja melakukan pemesanan belanja daring hingga puluhan paket COD karena menganggap belanja melalui ponsel tidak memerlukan uang nyata.

Terlebih, saat ini anak-anak telah menjadi pelaku transaksi digital aktif, mulai dari pengisian dompet digital (top-up) hingga pembelian dalam aplikasi (in-app purchase). Komdigi pun mendorong platform e-commerce untuk mengembangkan sistem deteksi anomali transaksi. Jika terdapat aktivitas mencurigakan, seperti pemesanan puluhan barang secara bersamaan, platform diharapkan memberikan notifikasi atau peringatan kepada orang tua untuk melakukan peninjauan ulang.

Bagi anak yang sudah menginjak usia 17 tahun dan telah memiliki KTP, regulasi memberikan sedikit kelonggaran. Platform tetap wajib mengirimkan notifikasi kepada orang tua, namun jika tidak ada respons dalam waktu tertentu, transaksi dianggap disetujui karena anak usia tersebut dianggap sudah memiliki kemampuan dasar untuk mewakili dirinya sendiri dalam kontrak.

Baca Juga:  Pohon di Kota Bandung Bakal Punya KTP

Selain mekanisme persetujuan transaksi, Komdigi juga mendorong optimalisasi teknologi parental control yang sebenarnya sudah tersedia di sistem operasi populer. Lustarini menjelaskan baik sistem iOS maupun Google telah memiliki pengaturan kendali orang tua yang dapat memitigasi akses anak.

Fitur ini memungkinkan gawai anak terhubung dengan gawai orang tua untuk mengontrol aplikasi yang diunduh dan konten yang dilihat.

“Teknologi itu sebenarnya sudah tersedia, cuma memang belum banyak orang tua yang paham,” kata Lustarini menambahkan.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.