Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, memeriksa lima pejabat Jawa Barat sebagai saksi untuk tersangka Deddy Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kelima saksi tersebut yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin,Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Setiawan W, Kabid BLH Kabupaten Bogor Eran Subarna, Kadis Kabupaten Bogor Burhanudin, dan Kadis Kabupaten Bogor Yani Hasan.
Johan menuturkan, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mengumpulkan bukti serta mengonfirmasi sejumlah keterangan dan data yang dimiliki KPK, terkait pengadaan proyek dan lahan Hambalang, Jawa Barat.”Semua saksi itu hadir untuk diperiksa.Tentu keterangan mereka diperlukan untuk pengembangan penyidikan kasus Hambalang,”kata Johan,kemarin. Menurut Johan,sampai saat ini Bupati Bogor Rachmat Yasin masih berstatus sebagai saksi, meskipun dalam audit investigatif BPK disebutkan bahwa Rachmat melakukan pelanggaran dalam penandatanganan site plan untuk penerbitan amdal dan sertifikat proyek Hambalang.
Johan melanjutkan, hasil audit BPK tentu menjadi bahan acuan dan pelengkap bagi penyidik dalam penanganan kasus tersebut. ”Kalau ditanyakan apakah ada tindak pidana korupsinya yang dilakukan bupati Bogor, saya sampaikan bahwa dia diperiksa sebagai saksi.Keterangannya untuk tersangka AAM dan DK. KPK itu tidak menyidik orang per orang, tetapi kasusnya,” paparnya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan memanggil Andi Alifian Mallarangeng setelah seluruh pemeriksaan saksi rampung.
Sementara itu,Bupati Bogor Rachmat Yasin yang tiba di Gedung KPK, tepat pukul 13.10, membenarkan adanya persetujuan site plan lahan Hambalang. ”Saya tidak pernah mendapat tekanan, tapi desakan. Beda antara tekanan dan desakan,” kata Rachmat kemarin. Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka pada 3 Desember 2012.
Mantan menpora itu diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk pengadaan proyek Sport Center Hambalang, sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Mantan juru bicara kepresidenan itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana seumur hidup, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. sabir laluhu
Sumber : seputar-indonesia.com