JABARMEDIA.COM – Polres Bogor mengungkap tiga pelaku pengoplos gas subsidi 3 kilogram ke gas 5,5 kilogram yang berada di wilayah Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, 83 gas 5,5 kilogram disita Satuan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin.
“Kita mengamankan 3 pelaku pengoplos gas di Desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” ungkap Kasat Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro usai menggelar press rilis di Kampung Sentul RT 02/12 Desa Taman Sari, Rabu (23/8/2023).
Menurut Sigiro, ketiga pelaku pengoplos gas itu berinisial TS ( pemilik usaha ilegal ) MF (pengelola usaha ilegal) AS (pengawas lapangan).
“Untuk modus operandi, pelaku bersama tiga DPO melakukan aksi penyalahgunaan gas bersubsidi, memindahkan atau menyuntikan gas 3 kg (gas melon) subsidi pemerintah dipindahkan ke gas 5,5 kg (non subsidi),” jelasnya.
Sehingga hal tersebut merugikan keuangan negara, karena gas 3 kilogram disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu dengan harga cukup murah.
“Barang bukti yang kami amankan terdapat 1 mobil pick up dengan jumlah 60 tabung gas non subsidi dan 23 tabung 5,5 kg disimpan di gudang,” kata Giro.
Para pelaku pengoplos gas melakukan aksinya bukan di gudang melainkan disebuah lapang untuk menghindari dari kecelakaan ledakan.
Selanjutnya tim gabungan Sat Reskrim dengan Polsek Rumpin masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini.
Pihaknya juga akan mengejar 3 DPO berinisial S, U dan G yang bertindak di lapangan melakukan pengoplosan gas.
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama kurang lebih satu bulan,” pungkasnya.
Dimana perharinya keuangan negara dirugikan Rp3,5 juta sehingga kalau ditotalkan dalam satu bulan mencapai Rp110 juta lebih keuntungan yang mereka hasilkan dari usaha ilegalitu.
“Diduga pelaku pengoplos gas mendapatkan gas 3 kilogram dari oknum yang tidak bertanggung jawab dengan didistribusikan kepada warung untuk dijual kepada masyarakat,” katanya. (abi)
(Radarbogor/idram)









