Aturan Baru Permendag: Medsos Tak Boleh Jualan dan Terima Uang, Hanya Boleh Promosikan Produk Seperti TV

by -14 views

JABARMEDIA.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang media sosial, termasuk TikTok, untuk berjualan dan melakukan transaksi langsung di aplikasi. Melalui aturan yang diteken pada Senin 25 September 2023 ini, keberadaan TikTok Shop pun kini terancam.

Pasalnya, platform ‘social commerce‘ dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Mereka hanya boleh mempromosikan barang atau jasa.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun menganalogikan platform “social commerce” seperti televisi. Artinya, hanya dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata kata Zulkifli Hasan setelah rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 25 September 2023.

Aturan Baru Kemendag

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatangani Mendag pada Senin 25 September 2023 sore ini.

Dalam revisi permendag itu, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan media sosial.

Baca Juga:  Waspada! Penyakit Kaki Gajah Hantui Bandung

“Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah. Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” tutur Zulkifli Hasan.

Selanjutnya, yang akan diatur dalam revisi permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Dia mencontohkan, salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.

“Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujar Zulkifli Hasan.

Perlakuan Barang Impor

Barang impor juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor, harus memiliki ketentuan sertifikasi halal. Sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.

“Kalau barangnya elektronik harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ucap Zulkifli Hasan.

Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).

Baca Juga:  340 Siswa SMAN 1 Kota Bogor Ikut UNBK, Pihak Sekolah Pastikan Listrik dan Server Aman

“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 dolar AS minimal,” kata Zulkifli Hasan.

(Pikiran-rakyat/idram)