Nasib Wanita Muda Bogor Setelah Dinikahi Pria Arab, Dari Taaruf Hingga Jadi Korban KDRT

by -
by
Nasib Wanita Muda Bogor Setelah Dinikahi Pria Arab, Dari Taaruf Hingga Jadi Korban KDRT

JABARMEDIA – AF (21), seorang perempuan muda dari Bogor, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menikah dengan laki-laki berkebangsaan asing (WNA) asal Arab Saudi.

Perkawinan AF dengan seorang pria bernama Hamad Saleh diadakan di sebuah kantor yang terletak di Jalan Condet, Jakarta Timur pada tahun 2024.

AF mengalami kekerasan setelah mereka berangkat ke Arab Saudi.

Sekarang AF masih berada di Arab Saudi.

AF diduga dirancang untuk menikahi seorang pria Arab.

Setelah menikah secara paksa, AF kemudian dibawa oleh Hamad ke Arab Saudi.

Di sana, AF justru menjadi korban kekerasan rumah tangga.

Ujang Supyani menyampaikan bahwa kejadian buruk yang menimpa anak pertamanya berawal ketika enam orang asing mengunjungi rumahnya pada tahun 2024 di Bogor, Jawa Barat.

“Pertama kali saya dihubungi oleh enam orang. Mereka adalah warga Indonesia, katanya berasal dari Sukabumi. Mereka mengatakan ingin mengenal keluarga kami dan berniat melamar putri saya,” kata Ujang, Kamis (11/9/2025), seperti dikutip JabarMedia dari Tribun Jakarta.

Keluarga Ujang tidak langsung menolak. Mereka setuju dengan syarat hanya melakukan taaruf terlebih dahulu. Terlebih lagi, putra mereka masih berusia 21 tahun.

Proses saling mengenal antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah, yang didasarkan pada prinsip dan ajaran Islam.

Kami keluarga percaya bahwa taaruf sangat penting sebelum memasuki tahap pernikahan.

“Karena tujuan menikah bukan hanya antara dua orang, tetapi menyatukan dua keluarga,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Buruh Subang Gelar Aksi Besar-besaran

Namun, maksud awal taaruf berubah secara tak terduga.

Ujang mengatakan mereka diajak ke sebuah apartemen di wilayah Jakarta, tetapi kemudian dibawa ke sebuah kantor di Jalan Condet.

Di sana kami diwajibkan untuk menikah terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar, katanya demikian. Dalam keadaan bingung, kami pun mengambil jalan tengah.

“Pada saat itu, saya, istri, dan anak saya yang sekarang menjadi korban juga pergi ke sana,” katanya.

Menurut Ujang, anaknya awalnya bersikap kooperatif karena mengira proses tersebut masih dalam rangka Taaruf.

“Awalnya memang Taaruf, bukan langsung hijab lalu jadi. Prosesnya tidak seperti itu,” tambahnya.

Tidak lama setelah upacara pernikahan selesai, putri Ujang langsung dibawa ke Arab Saudi.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Membatalkan Status Perwakinan

Saksi mengatakan mengalami penyiksaan tidak lama setelah tiba di Arab Saudi, AF menghubungi keluarganya dan menyatakan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

“Beberapa minggu kemudian, anaknya menelepon dan mengatakan dianiaya oleh suaminya,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, Selasa (2/9/2025).

Menerima laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat guna membatalkan pernikahan AF dan Hamad Saleh.

Sekarang, pernikahan keduanya telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat.

“Mengakhiri pernikahan antara tergugat 1 dan tergugat 2 sebagaimana tercantum dalam akta pernikahan nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Cengkareg Kota Jakarta Barat,” kata Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Pameran Pariwisata Dunia- Jabar Usung Misi Wisata di Afrika Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro memberikan apresiasi terhadap keputusan tersebut.

Mereka saat ini menunggu 14 hari berikutnya untuk memastikan apakah pihak tergugat akan melakukan upaya banding.

“Kami masih menunggu selama 14 hari lagi apakah ada upaya banding. Jika tidak, nanti kami akan mengambil langkah hukum dan administrasi berikutnya,” katanya.

Hendri mengungkapkan, jalannya persidangan berjalan dengan baik meskipun sempat menghadapi kendala administratif karena tergugat berada di luar negeri.

“Tidak ada hambatan, hanya tantangan karena harus melewati proses rogatori yang memang menjadi SOP dari Mahkamah Agung,” katanya.

Anggara mengatakan, pembatalan pernikahan menjadi satu-satunya cara agar AP dapat dikembalikan ke negara asalnya.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.

“Di sini yang menjadi acuannya adalah pasal 22 dan pasal 26 berdasarkan undang-undang perkawinan,” jelas Anggara.

Korban Berada di Tempat Aman

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengungkapkan bahwa pihaknya masih menantikan selama 14 hari apakah ada upaya banding yang dilakukan oleh pihak tergugat.

“Jika tidak, nanti kami akan mengambil langkah hukum dan administratif berikutnya,” kata Hendri setelah sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Pemuda Garut Curangi Tetangga untuk Judi Online, Hukuman 7 Tahun Penjara

Hendri menjelaskan, salah satu tindakan administratif yang akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum adalah memastikan penghapusan status perkawinan di KUA.

“Jika sudah resmi, kami akan segera memberi tahu KUA agar dilakukan penghapusan terkait buku nikah,” ujar Hendri.

Kemudian, kata Hendri, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam memfasilitasi kembalinya AF.

Meskipun demikian, ia belum mampu menentukan waktu pasti kapan korban dapat kembali ke Indonesia.

“Setidaknya kami akan menunggu selama 14 hari ke depan. Semoga diberikan kelancaran agar putrinya dapat segera kembali kepada orangtuanya,” ujar Hendri.

Hendri mengatakan, saat ini, WNI korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut diketahui berada di tempat aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025.

Kondisinya dikatakan telah membaik dan masih mampu berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia.

“Alhamdulillah saudara kita di sana kini berada di tempat aman KBRI. Dulu memang pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tetapi sekarang sedang dilindungi. Setiap minggu masih bisa berkomunikasi melalui telepon dengan orangtuanya,” ujar Hendri.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga, baik bagi orang tua, aparat desa maupun KUA, agar lebih waspada dalam proses pernikahan.

“Karena efek multiplier dari putusan ini tidak hanya menyelamatkan satu WNI, tetapi juga membuka jalan agar lebih banyak WNI di luar negeri dapat kita bawa pulang jika menghadapi kasus serupa,” katanya.

Tentang Penulis: Oban

Gravatar Image
Damar Alfian adalah seorang penulis dan kontren kreator di Bandung, Jawa Barat. Dia juga sebagai kontributor di beberapa media online.